BPP UNU Blitar Nonaktifkan Sementara Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengambil langkah tegas menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu dosen senior di lingkungan kampus tersebut.
Sebagai bentuk menjaga independensi pemeriksaan, BPP UNU Blitar memutuskan menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik maupun non-akademik sampai proses pemeriksaan selesai.
Sekretaris BPP UNU Blitar sekaligus Ketua Satgas Etik BPP UNU Blitar, Rudiyanto HS, S.Sos., MM., MH menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam melindungi mahasiswa dan membangun tata kelola kampus yang sehat.
“BPP UNU Blitar menegaskan perlindungan terhadap mahasiswa, integritas akademik, dan pembenahan tata kelola kampus merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujar Rudiyanto, Rabu 13 Mei 2026.
Kasus ini bermula setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menerima laporan seorang mahasiswi pada 23 April 2026. Korban mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat perkuliahan berlangsung pada 31 Maret 2026.
Dalam perkembangan berikutnya, PMII Komisariat UNU Blitar dan LPM Bhanu Tirta mendampingi 15 mahasiswi dari berbagai angkatan yang diduga menjadi korban. Satgas Etik juga tengah mendalami informasi bahwa dugaan kasus serupa disebut pernah muncul pada 2017 dan kembali terjadi sejak 2022.
Menurut Rudiyanto, langkah penonaktifan sementara bukan bentuk penghukuman, melainkan keputusan administratif dan etik agar proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa tekanan maupun konflik kepentingan.
“Ini langkah wajib yang harus dilakukan institusi agar pemeriksaan berjalan independen, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Saat ini Satgas Etik masih melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam proses tersebut, perlindungan terhadap korban, pelapor, dan saksi menjadi prioritas utama.
Adapun penonaktifan sementara terhadap terduga pelaku meliputi kegiatan mengajar, pembimbingan akademik, skripsi dan tugas akhir, pendampingan mahasiswa, kepanitiaan kampus, hingga penggunaan fasilitas kampus.
BPP UNU Blitar juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, maupun penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kampus.
“Kalau nanti terbukti terjadi pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum, maka BPP akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bisa jadi diberhentikan permanen,” tegas Rudiyanto.
Meski demikian, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti, maka hak dan kedudukan pihak yang diperiksa akan dipulihkan.
Rudiyanto menambahkan, kasus ini menjadi momentum penting bagi kepengurusan baru BPP UNU Blitar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kampus.
“Ke depan kami akan memperkuat sistem pengawasan internal, evaluasi tata kelola SDM, memperkuat Satgas PPKPT, menyusun standar etik yang lebih ketat, dan membangun budaya kampus yang aman serta berintegritas,” katanya.