BPJS Kesehatan Banyuwangi Ingatkan Aturan Surat Kontrol Bagi Peserta JKN
Masih banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum memahami ketentuan surat kontrol. Sehingga tidak sedikit peserta yang melakukan kontrol lanjutan ke rumah sakit mengalami kendala dalam proses pelayanan. Surat kontrol memiliki peran penting untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan lanjutan sesuai indikasi medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan, surat kontrol merupakan bagian dari tindak lanjut pelayanan medis yang diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Dokumen tersebut menjadi dasar bagi peserta JKN untuk memperoleh pelayanan lanjutan sesuai kondisi kesehatannya.
Surat control, kata dia, merupakan instrumen penting dalam menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan peserta JKN. Dokumen ini diterbitkan berdasarkan indikasi medis, baik bagi peserta yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
“Jadi, penerbitannya sepenuhnya didasarkan pada hasil evaluasi dokter, bukan atas permintaan pasien," jelas Masrur Selasa, 21 Juli 2026.
Masrur menjelaskan, terdapat dua jenis surat kontrol, yaitu Surat Kontrol Rawat Jalan yang diterbitkan oleh DPJP apabila pasien memerlukan pemeriksaan lanjutan, serta Surat Kontrol Pasca Rawat Inap yang diberikan kepada pasien setelah selesai dirawat inap apabila masih memerlukan pemantauan melalui layanan rawat jalan.
Surat kontrol tersebut hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan pasien masih membutuhkan kontrol lanjutan, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan medis.
Alur penerbitan surat control ini menurutnya, sangat sederhana. Setelah peserta mendapatkan pelayanan dari dokter di rumah sakit, dokter akan menentukan jadwal kontrol berikutnya dan membuat surat kontrol secara elektronik.
“Selanjutnya petugas rumah sakit menerbitkan surat kontrol pada hari yang sama sehingga peserta dapat membawanya pulang sebagai dasar pelayanan pada kunjungan berikutnya," jelas Masrur.
Ia juga menyampaikan, mulai 1 September 2026 akan diberlakukan penyesuaian mekanisme penerbitan surat kontrol. Surat kontrol tidak dapat diterbitkan pada hari yang sama dengan jadwal kontrol yang seharusnya dilaksanakan.
"Kami mengimbau peserta untuk datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan dokter. Apabila berhalangan hadir, segera hubungi petugas fasilitas kesehatan agar jadwal kontrol dapat disesuaikan. Selain itu, pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses ketika dibutuhkan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Ar-Rohma Banyuwangi, dr. Hj. Andriyani Hamzah, MMRS, Dipl. Cibtac, FISQua, menilai surat kontrol merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan pengobatan pasien. Menurutnya, kepatuhan menjalani kontrol sesuai jadwal menjadi salah satu faktor yang menentukan proses pemulihan maupun pengendalian penyakit.
"Surat kontrol bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi panduan bagi pasien untuk menjalani pengobatan secara berkelanjutan. Dengan adanya penyesuaian mekanisme ini, jadwal kontrol menjadi lebih jelas, antrean pelayanan dapat lebih teratur, dan peserta memperoleh surat kontrol elektronik yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan rumah sakit," jelasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, RS Ar-Rohma Banyuwangi akan melakukan penyesuaian prosedur operasional standar (SPO), memperkuat koordinasi internal, serta memberikan edukasi kepada pasien mengenai pentingnya kepatuhan menjalani kontrol sesuai jadwal. Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada fasilitas kesehatan, tetapi juga pada pemahaman masyarakat terhadap perubahan regulasi.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan beradaptasi dengan penyesuaian mekanisme surat kontrol ini. Pada akhirnya, manfaatnya akan kembali kepada peserta karena pelayanan menjadi lebih tertata, efisien, dan tetap mengutamakan keselamatan serta kebutuhan medis pasien," pungkasnya.