Bongkar Dugaan TPPU, Cafe AZ dan Cafe Sulthan Digeledah Kortas Tipidkor Mabes Polri
Penyidikan kasus impor ponsel bekas ilegal melalui jalur pabean Juanda, Sidoarjo, terus berkembang. Kali ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah dua kafe di kawasan Jalan Raya Juanda, Sidoarjo yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil praktik impor ponsel ilegal.
Dua lokasi usaha yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Cafe AZ dan Cafe Sulthan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus impor telepon seluler bekas.
Selain kedua kafe tersebut, penyidik juga menggeledah kantor PT TSL selaku perusahaan importir serta rumah AHT yang diketahui menjabat sebagai manajer perusahaan tersebut.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengatakan, penyidik kini tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aset maupun usaha yang digunakan untuk menyimpan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
"Kami mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas usaha yang berjalan dengan dugaan upaya pencucian uang dari hasil tindak pidana yang sedang kami selidiki," ujar Mulya Hakim Solichin di Sidoarjo.
Menurutnya, keberadaan Cafe AZ dan Cafe Sulthan menjadi perhatian penyidik untuk memastikan apakah usaha tersebut berdiri secara independen atau memiliki hubungan dengan dugaan aliran dana hasil kejahatan.
Kendati demikian, Kortas Tipidkor menegaskan seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa maupun pemilik usaha yang menjadi objek pendalaman.
Dalam penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang disita antara lain dokumen pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan perusahaan, sejumlah rekening, tiga unit CCTV beserta rekamannya, dua unit flash disk, empat boks arsip, hingga satu bundel dokumen perpajakan.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan perkara impor ponsel bekas ilegal yang tengah ditangani.
Sementara itu, penggeledahan di kantor PT TSL menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Ruko yang sebelumnya digunakan sebagai kantor bahkan telah dipasangi papan informasi penjualan.
Dari rumah AHT, penyidik juga menyita 37 barang bukti berupa dokumen, data perbankan, dan sejumlah berkas lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Sebelumnya, pada Rabu 24 Juni 2026, Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah empat lokasi lain, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, rumah MT selaku Direktur PT TSL, rumah AY yang merupakan pegawai KPPBC Juanda, serta gedung kargo milik PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP sebagai importir, SJ selaku distributor ponsel ilegal, TW sebagai Direktur PT TSI, dan MT yang menjabat Direktur PT TSL.
Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset maupun aliran dana lain yang diduga berasal dari praktik impor ponsel bekas ilegal tersebut.