BNN Tegaskan Vape Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba
Rokok elektrik atau vape menjadi modus baru penyalahgunaan narkoba. Hal ini membalikkan anggapan bahwa vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah narasi menyesatkan. Bahkan menurut Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang tidak memiliki landasan ilmiah. Dirinya menilai justru produk tersebut membuka ruang baru bagi penyalahgunaan zat adiktif.
βNarasi vape sebagai alat berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti secara ilmiah. Faktanya, vape menjadi pintu masuk baru penyalahgunaan narkoba,β ujarnya dalam Focus Group Discussion di Gedung BNN, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menegaskan vape kini menjadi medium efektif penyalahgunaan narkoba, sebuah temuan yang disebut βtak terbantahkan. Vape bukan alat berhenti merokok, tapi celah baru penyalahgunaan anrkoba.
Menurut Suyudi bentuk vape yang ringkas serta aroma asap yang beragam membuat kandungannya sulit dikenali. Hal inilah yang kemudian memberi ruang bagi pelaku untuk menyamarkan penggunaan narkotika tanpa terdeteksi lingkungan sekitar. BNN menemukan adanya zat psikoaktif yang ada dalam sejumlah cairan vape meliputi sabu cair, etomidate, hingga narkoba baru berbasis kimia.
Kondisi ini menjadi lebih berbahaya karena pemakainya dapat cairan mengisi ulang dan menyamarkannya dalam liquid beraroma. Kemudian Suyudi menjelaskan bahwa e-liquid vape pada dasarnya merupakan βkoktail kimiaβ. Isinya antara lain adalah kandungan nikotin, propilen glikol, gliserin, hingga zat pemberi rasa seperti diasetil dan benzaldehida. Jika dicampur narkotika golongan I dan II, risiko kesehatannya meningkat drastis.
Dengan kemasannya yang kecil, mudah dibawa, dan dapat mengeluarkan aroma wangi, vape dinilai menjadi alat yang ideal bagi pengguna narkotika untuk berkamuflase. βKesannya hanya sedang merokok elektrik, padahal isinya sabu atau zat psikoaktif lainnya,β ujar Suyudi. Karena itu, BNN menegaskan perlunya kewaspadaan lebih tinggi serta regulasi ketat terhadap peredaran vape, mengingat alat ini semakin sering dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkoba.
Temuan BNN
Sementara itu Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Brigjen Supiyanto memaparkan hasil riset BNN terbaru. Dari 438 sampel liquid vape yang diuji ada 105 di antaranya (23,97 persen) terbukti mengandung narkotika. Sampel tersebut berasal dari berbagai daerah, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara.
Adapun jenis narkotika yang terdeteksi antara lain kokain ada 13 sampel. Kemudian Methamphetamine (sabu), DMA (ekstasi), MDMB-INACA., MDMB-4en-PINACA. Selain itu juga menemukan Etomidate yaitu yang disebut paling mudah disamarkan dalam cartridge. Selain itu Supiyanto menyebut sebagian liquid memang diproduksi pabrikan dengan kandungan narkotika tertentu, sehingga bukan sekadar modifikasi pengguna.
Sekedar informasi vape atau rokok elektrik adalah perangkat elektronik yang memanaskan cairan (e-liquid) menjadi uap untuk dihirup. Meskipun sering dianggap sebagai alternatif yang lebih aman atau alat bantu berhenti merokok, namun vape tetap mengandung nikotin. Selain itu juga ada kandungan perasa, dan bahan kimia berbahaya seperti formaldehida dan logam berat. Vape juga dapat memicu kecanduan dan risiko penyakit paru-paru.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement