BK DPRD Jember Dalami Aduan Etik Tujuh Anggota Dewan, Tim Advokat Dipanggil
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember mulai mendalami pengaduan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tujuh anggota DPRD Jember. Untuk mengurai persoalan tersebut, BK mendatangkan tim advokat guna memberikan klarifikasi, pada Senin, 12 Januari 2026.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Mochammad Hafidi, mengatakan pemanggilan tim advokat dilakukan sebagai bagian dari kewajiban BK dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari masyarakat.
“Bagi kami, semua bentuk pengaduan wajib ditindaklanjuti. Karena itu, meskipun secara administrasi terdapat kekeliruan, substansi aduan tetap kami proses,” katanya.
Ia menjelaskan, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara utuh kronologi peristiwa yang dilaporkan, sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan antara DPRD dan kalangan advokat.
“Kami ingin tahu sejak awal bagaimana peristiwa ini terjadi, apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, dan apakah ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Hafidi mengungkapkan, aduan yang diterima BK antara lain menyangkut dugaan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) tanpa dilengkapi surat tugas, serta ketidakjelasan identitas anggota DPRD saat turun ke lapangan.
“Ketika tidak ada surat tugas dan tidak ada kejelasan identitas, masyarakat bisa bingung. Ini yang akan kami ukur, apakah masuk pelanggaran tata tertib atau kode etik DPRD,” jelasnya.
BK DPRD Jember, lanjut Hafidi, akan memanggil pihak-pihak terkait secara bertahap untuk mencocokkan keterangan sebelum mengambil kesimpulan.
“Proses ini masih awal. Kami akan dalami dulu semua keterangan untuk mengetahui siapa yang salah, sejauh mana kesalahannya, dan apakah ada dampak atau kerugian,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan tim advokat, Lutfian Ubaidillah, menyatakan pihaknya hadir untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan terhadap tujuh anggota DPRD Jember.
Ia menyebutkan, kegaduhan yang terjadi antara DPRD dan advokat bermula dari pelaksanaan sidak yang dilakukan tujuh anggota DPRD Jember. Dari situ kemudian berkembang menjadi laporan polisi dan aduan etik ke BK.
“Pemantiknya adalah sidak itu. Dari situlah kemudian muncul laporan ke kepolisian dan pengaduan ke BK DPRD,” katanya.
Lutfian mengungkapkan, dalam klarifikasi tersebut juga dibahas soal alasan sidak dilakukan tanpa surat tugas. Menurutnya, alasan urgensi yang disampaikan belum tentu dapat dibenarkan secara etik.
“Memang ada penjelasan soal kebiasaan sidak karena dianggap mendesak atau diskresi. Tapi pertanyaannya, apakah dalam kasus ini urgensinya benar-benar mendesak?” ujarnya.
Ia menjelaskan, sidak tersebut berkaitan dengan dugaan terhambatnya saluran irigasi akibat pembangunan perumahan. Namun, menurutnya, pihak yang mengaku dirugikan justru tidak terdampak langsung.
“Kami sudah sampaikan bahwa pihak pengadu yang merasa dirugikan sawahnya tidak berada di lokasi tersebut dan tidak terdampak langsung dari pembangunan perumahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lutfian menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“DPRD punya Badan Kehormatan, advokat juga punya Dewan Kehormatan. Seharusnya mekanisme etik didahulukan sebelum menempuh jalur pidana, kecuali memang murni tindak pidana,” katanya.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ke kepolisian justru memperuncing konflik dan memunculkan kesan ego sektoral.
“Ini yang kami sayangkan, seolah ada egoisme individual maupun kelompok dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya.
Lutfian berharap, melalui proses di BK DPRD Jember, polemik tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan memberikan kepastian hukum.
“Harapan kami, proses ini bisa mengakhiri kegaduhan dan menjadi pembelajaran agar ke depan pelaksanaan tugas DPRD tetap berjalan sesuai aturan dan etika,” pungkasnya.