Bermain Judi Online, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Wongsorejo menangkap seorang pria berinisial Rk, 30 tahun, warga Dusun Galekan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Dia diamankan karena kedapatan sedang bermain judi online (judol). Rk kini diamankan di Polsek Wongsorejo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Wosngsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis, 18 Desember 2025.
"Awalnya kami menerima laporan informasi terkait adanya kegiatan yang diduga keras melakukan perjudian online di rumah tersangka," jelasnya, Jumat, 19 Desember 2025.Β
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.Β
"Setelah dilakukan pengecekan pada handphone miliknya, Rk mengakui sedang melakukan judi online," terangnya.Β
Saat itu juga pelaku dibawa ke Polsek Wongsorejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Infinix Hot 40i Warna Palm Blue milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku belum lama bermain judol.
"Pengakuan tersangka telah bermain judi online selama sebulan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal perjudian. Dia kini diamankan di rumah tahanan Polsek Wongsorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement