Berawal dari Toko Sembako, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar
Peredaran uang palsu senilai hampir Rp300 juta di Sidoarjo, terbongkar. Polresta Sidoarjo mengungkap jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas provinsi yang melibatkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, 38 tahun, DBS, 33 tahun, dan ES , 42 tahun. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp298,52 juta, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pemilik toko mencurigai uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya dari salah satu pelaku pada Minggu, 2 Agustus 2026, lalu.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026)," ujar Zainur Rofik dalam konferensi pers, Kamis, 10 September 2026.
Kecurigaan tersebut kemudian mengarah kepada MS. Pelaku sempat ditangkap warga ketika mencoba menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari di toko tersebut.
Polisi juga menemukan fakta bahwa MS sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama. Saat itu, ia membeli rokok senilai Rp700 ribu dengan menggunakan uang palsu.
Dari pemeriksaan terhadap MS, polisi memperoleh informasi mengenai asal uang palsu tersebut. MS mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesannya melalui media sosial Facebook.
Pesanan tersebut ditujukan kepada DBS dan ES yang diketahui berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah transaksi dilakukan, uang palsu dikirim kepada MS menggunakan jasa ekspedisi.
"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," jelas Zainur Rofik.
Berbekal keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi menangkap DBS dan ES di wilayah Karanganyar pada Rabu, 5 Agustus 2026, dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000. Tidak hanya uang palsu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatannya.
Barang bukti tersebut antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, hingga hologram.
Polisi menduga ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. MS bertindak sebagai pihak yang memesan sekaligus mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya, sedangkan DBS dan ES diduga menjadi pembuat uang palsu berdasarkan pesanan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.
Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan.