Bareskrim Polri Menyita Sarana Prasarana Pabrik Pemurnian Emas Hasil Tambang Ilegal di Sidoarjo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sarana prasarana PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berada di Jalan Brebek Industri, Sidoarjo, Kamis 11 Juni 2026.
Perusahaan tersebut diduga sebagai tempat pengolahan emas hasil dari penambangan ilegal yang diungkap sebelumnya.
Penyitaan ini juga dilakukan berdasar penetapan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo nomor 536/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, penyitaan mulai dari benda bergerak maupun tidak bergerak. Antara lain, peralatan mesin lengkap untuk pengolahan emas, alat pelabelan, pabrik refinery dan kantor.
Peralatan tersebut, kata Ade, diduga digunakan untuk memuluskan aksi tiga orang tersangka untuk menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas dari pertambangan ilegal, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU ini untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin," kata Ade.
Kasus ini, jelas lulusan Akpol 1996 itu, berawal dari pengungkapan kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Barat, Papua Barat dan beberapa wilayah lain. Dengan menetapkan tiga orang tersangka yakni TW, DW dan BSW pemilik dan pengelola PT Semar Permata Emas Mulia dan Toko Emas Semar Nganjuk.
Dari pengungkapan tersebut berkembang pada penemuan proses pemurnian emas dilakukan di PT Simba Jaya Utama.
Emas-emas tersebut didapat oleh tiga orang tersangka dari terdakwa FLB dan MLB yang menjual emas batangan hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat. Oleh TW kemudian dijual kepada SB (sudag meninggal dunia) atau perusahaan terafiliasi.
"Untuk selanjutnya, sebagian emas tersebut kemudian diolah menjadi emas batangan berkadar tertentu dengan berbagai jenis dan berat. Kemudian dari hasil perbuatan tersebut, tersangka menempatkan, mentransfer, mentransaksikan ke 15 rekening BCA atas nama tersangka DW dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil dari tindak pidana pertambangan emas tanpa izin," ungkap Ade.
Harta kekayaan yang didapat tersebut kemudian digunakan untuk membeli kembali emas batangan hasil pertambangan tanpa izin dengan berbagai ukuran menggunakan modal dan keuntungan secara berkelanjutan. Sejak kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2025. Ini adalah perbuatan berlanjut.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan DHB selaku Dirut PT Simba Jaya periode 2021-2022 dan VC selaku Dirut PT Simba Jaya Utama periode 2022 hingga sekarang.
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba atau pertambangan minerba juncto Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 607 ayat 1 huruf A dan atau huruf B dan atau huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.