Bantu Ibu Jualan Sabu, Pelajar SMK di Jember Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan satu keluarga. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap anak di bawah umur berinisial AD dan ibunya berinisial H. Keduanya warga Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Saat itu, polisi menangkap AD, dengan barang bukti sabu siap edar sebanyak 1,58 gram.
Polisi memastikan bahwa saat penangkapan, AD tidak sedang mengenakan seragam sekolah, karena operasi dilakukan di luar jam belajar.
“Awalnya kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AD, yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dari tangannya, kami menyita 1,58 gram sabu-sabu,” ujarnya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Saat diinterogasi, AD mengaku membantu mengedarkan sabu milik ibunya berinisial H. Tak ingin kehilangan jejak, saat itu juga polisi langsung mendatangi rumah H di Desa Ledokombo.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, kami melakukan penangkapan M di rumah ibunya di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo. Tersangka H, seorang perempuan, kami amankan bersama barang bukti 173,7 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Menurut Naufal, tersangka H mengedarkan sabu melanjutkan bisnis suaminya, M. Suami H diketahui sudah lebih dulu divonis dalam kasus narkotika pada September 2025.
“Jadi dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan anak, ibu, dan sebelumnya ayahnya. Ketiganya merupakan satu jaringan keluarga yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Jember,” jelasnya.
Lebih lanjut, Naufal menjelaskan, sabu yang dimiliki H diduga berasal dari seseorang bernama Abang. Paket narkoba tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Hingga saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.
“Untuk pengendaliannya, masih kami dalami apakah ada keterkaitan dengan suaminya yang sudah divonis atau jaringan lainnya,” ungkapnya.
Terkait status hukum AD yang masih di bawah umur, proses penyidikan dilakukan dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Selama pemeriksaan, AD didampingi oleh pihak Bapas. Kami lakukan proses cepat karena usianya masih di bawah 18 tahun,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa H sudah dua kali menjual sabu dengan berat masing-masing 1 gram dan 0,2 gram, sementara AD mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengantaran barang haram tersebut.
“Ibunya mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu. Kalau tersangka AD pengakuannya baru pertama kali bertemu langsung dengan pelanggan di Kalisat," pungkasnya.