Bambang Trimulyono, Terpidana Ujaran Kebencian Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Bambang Trimulyono atau Bambang Tri, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi bebas bersyarat pada Selasa, 26 Agustus 2025. Penulis buku kontroversial “Jokowi Undercover” itu dinyatakan keluar dari Lapas Kelas IIA Sragen setelah menjalani hampir dua tahun masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menjelaskan bahwa pembebasan Bambang Tri didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
“Pembebasan bersyarat diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan. Ia dinilai berkelakuan baik dan patuh terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana,” ujar Maolana, pada media Selasa 26 Agustus 2025.
Meskipun telah bebas, Bambang Tri tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang. Selama di lapas, Bambang Tri mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bagian dari syarat reintegrasi sosial.
Vonis 6 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Solo sebelumnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono pada 18 April 2023. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menyebarkan ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang memicu keonaran publik.
Sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Majelis hakim menyatakan, Bambang Tri terbukti menyiarkan berita bohong secara bersama-sama, sehingga divonis pidana 6 tahun penjara.
Meski divonis cukup berat, Bambang Tri akhirnya bisa menghirup udara segar lebih cepat melalui mekanisme pembebasan bersyarat, yang memang menjadi hak warga binaan apabila syarat administratif, substantif, dan perilaku selama di lapas dinyatakan terpenuhi.
Kini, setelah bebas, publik menantikan apakah Bambang Tri akan kembali ke dunia aktivisme atau memilih jalur lain dalam kehidupan bermasyarakat.