Badan Pangan Sebut Ada 4 Jenis Pelanggaran Perberasan, Ini Kriterianya
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) dan aparat penegak hukum akan menindak tegas empat jenis pelanggaran dalam perberasan. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang yang merugikan, sekaligus memastikan hak-hak petani dan konsumen terpenuhi.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta perbaikan tata kelola pangan nasional.
Empat Pelanggaran Utama dalam Perberasan
Menurut Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, ada empat jenis pelanggaran utama yang akan diusut, yaitu:
Beras premium dengan isi beras medium: Ini terjadi ketika label kemasan mencantumkan "beras premium," tetapi isinya merupakan beras dengan kualitas medium.
Pencampuran beras yang tidak sesuai kelas mutu: Pencampuran beras memang diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan aturan kelas mutu yang telah ditetapkan.
Pengurangan berat timbangan: Praktik ini merugikan konsumen karena berat bersih beras dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera di label.
Pencampuran beras SPHP: Beras yang dicampur dengan beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) adalah pelanggaran serius. Beras SPHP, yang merupakan program intervensi pemerintah, harus sampai ke masyarakat secara utuh dengan harga yang telah ditetapkan.
Aturan dan Pengawasan Mutu Beras
Aturan tentang kelas mutu beras premium telah tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini mengatur berbagai indikator, seperti butir patah maksimal 15%, butir menir maksimal 0,5%, serta butir rusak, kapur, merah/hitam maksimal 1%.
Arief Prasetyo menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dari penggilingan padi hingga ke produsen. "Apa yang ada di label kemasan itu, itulah isinya," ujarnya dikutip di laman resmi badanpangan, Kamis 24 Juli 2025.
Disebutkan, setiap kemasan beras wajib mencantumkan informasi detail, termasuk jenis beras, persentase campuran (jika ada), berat bersih, nama produsen, dan tanggal kedaluwarsa.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan tera berkala terhadap timbangan beras untuk memastikan keakuratannya, sehingga tidak ada lagi kecurangan dalam hal berat. Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satgas Pangan Polri dan Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, di bawah koordinasi Badan Pangan Nasional.
Khusus untuk pengawasan beras SPHP, Perum Bulog telah memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) untuk memastikan penyalurannya akurat dan tepat sasaran. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem perberasan yang adil dan transparan bagi semua pihak.