Asyik Pesta Sabu di Belakang Rumah, Tiga Pria Situbondo Diciduk Polisi
Satresnarkoba Polres Situbondo membekuk tiga pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiganya diciduk saat kedapatan berpesta sabu di belakang rumah kosong di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo Minggu, 22 Februari 2026 malam, saat waktu salat tarawih.
Tiga pelaku itu masing-masing, SR, 41 tahun; MR, 32 tahun, dan BDR, 25 tahun. Semuanya merupakan warga dari desa berbeda di Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
"Tiga pria tertangkap basah sedang berpesta mengonsumsi sabu itu langsung ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani penyidikan Satresnarkoba Polres," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, Senin 23 Februari 2026.
Selain menciduk tiga pelaku, Satresnarkoba Polres juga mengamankan barang bukti digunakan berpesta sabu. Di antaranya, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,66 gram dan satu set alat isap atau bong dari botol plastik.
"Tiga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan telah ditetapkan tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 127 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika melakukan penyalahgunaan narkotika golong 1 bagi diri sendiri," jelas Kasatresnarkoba Tatang.
Perwira pertama dua balok kuning di pundak itu mengingatkan warga Situbondo agar menjauhi narkoba (narkotika dan obat keras berbahaya) dalam bentuk apa pun. Baik membeli, mengedarkan, ataupun mengonsumsi narkoba untuk kepentingan sendiri.
"Polisi tidak menolerir dan menindak tegas siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta masyarakat melapor ke polisi melalui Call Center 110 gratis jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba dan kriminalitas lainnya," pungkasnya.