Arab Saudi Perketat Pengawasan Haji Ilegal, WNI Diimbau Tidak Nekat
Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menindak jemaah haji ilegal. Seluruh jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi dan tasreh (izin masuk) tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram, termasuk untuk melaksanakan ibadah tawaf maupun sa’i.
Kebijakan ini diberlakukan ketat untuk semua calon jemaah haji (CJH) dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Setiap jemaah yang ingin masuk ke kawasan Masjidil Haram harus menjalani pemeriksaan dokumen secara detail di berbagai titik pemeriksaan di sekitar area suci tersebut.
Seorang jemaah asal Surabaya menyampaikan kepada Ngopibareng.id, Jumat 23 Mei 2025, bahwa ia menyaksikan langsung operasi penertiban oleh aparat keamanan Arab Saudi. “Ada jemaah yang tidak memiliki izin haji, langsung diamankan saat hendak masuk Masjidil Haram,” ujarnya dalam pesan suara.
Kawasan Masjidil Haram Kini Lebih Tertib dan Lengang
Dengan diberlakukannya aturan ini, suasana di sekitar Masjidil Haram menjadi lebih tertib. Hanya jemaah dengan visa dan izin resmi yang diperbolehkan memasuki kawasan tersebut. Di setiap akses jalan menuju Masjidil Haram, terdapat sejumlah pos pemeriksaan yang dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran ibadah bagi jemaah haji resmi. Keberadaan jemaah haji ilegal, yang umumnya dikoordinasikan oleh biro perjalanan tidak resmi, sering kali mengganggu pelayanan haji, termasuk menempati tenda di Arafah yang bukan haknya.
Peringatan dari Pemerintah RI dan Konjen di Jeddah
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umum, telah mengingatkan agar masyarakat tidak memaksakan diri berhaji tanpa visa resmi. Risiko yang dihadapi sangat besar, karena hanya jemaah resmi yang diizinkan menjalankan rukun Islam kelima di Tanah Suci.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambsri, juga memperingatkan warga negara Indonesia agar tidak nekat masuk Makkah tanpa izin. Menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), otoritas keamanan Saudi semakin intensif menggelar razia. Pemeriksaan dilakukan di jalan raya, terminal, bahkan hotel-hotel.
“Kami menerima laporan bahwa banyak bus disiapkan untuk mengangkut jemaah ilegal keluar dari Kota Makkah. Mereka dilepas di kilometer 14 antara Jeddah dan Makkah,” ujar Yusron.
Sanksi Berat Bagi Pelanggar dan Fasilitator Haji Ilegal
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun yang memfasilitasi haji ilegal, antara lain:
Denda hingga 100.000 Riyal Saudi bagi orang yang menyewakan tempat tinggal atau menyediakan kendaraan untuk jemaah ilegal.
Deportasi dan penjara bagi jemaah yang tidak memiliki visa atau izin tinggal sah.
Hukuman ini juga berlaku untuk pemilik apartemen, sopir kendaraan, atau agen perjalanan yang membantu pengaturan haji ilegal.
Puluhan WNI Ditolak Masuk Karena Gunakan Visa Non-Haji
Konjen RI di Jeddah mengungkapkan bahwa sebanyak 50 WNI ditolak masuk ke Arab Saudi karena menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy) alih-alih visa haji. Mereka diketahui saat razia dan langsung dideportasi.
“Jangan sampai semangat berhaji justru berujung masalah. Gunakan jalur resmi agar ibadah Anda lancar dan sah secara hukum,” pesan Yusron.