Anggotanya dilaporkan Polisi, Forum Kerabat Advokat Jember Singgung Dugaan Kriminalisasi Profesi
Forum Kerabat Advokat Jember mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember, Senin, 01 Desember 2025.
Langkah ini ditempuh untuk menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota mereka, Kurniawan, yang dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi advokat.
Perwakilan Forum Kerabat Advokat, Gunawan Hendra, menyampaikan, audiensi digagas untuk menegaskan keberadaan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesi.
“Tujuan kami adalah pertama silaturahim. Yang kedua, kami ingin menyamakan pendapat dan persepsi bahwa advokat dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun luar pengadilan, dilindungi oleh undang-undang sesuai putusan MK Nomor 109/2024,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, pihaknya berharap Polres Jember membuka ruang pertemuan untuk memperjelas persoalan serta mencegah kesalahpahaman hukum.
Sementara perwakilan advokat lainnya, Lutfian Ubaidillah menilai laporan terhadap Kurniawan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi profesi.
Karena itu, Lutfian berharap pihak kepolisian bisa lebih proaktif dan positif dalam menilai adanya laporan terhadap Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa pernyataan Kurniawan dalam sebuah video hanyalah analogi hukum.
“Itu metafora hukum, perumpamaan. Tidak menyebut personal. Itu sikap hukum dalam pembelaan terhadap klien, dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Advokat,” katanya.
Hingga kini, para advokat mengaku belum mendapat komunikasi langsung dari pihak pelapor.
Forum Kerabat Advokat juga menegaskan bahwa sekitar 25 advokat lintas organisasi turut mendampingi proses ini. Mereka tetap membuka ruang mediasi.
“Harapan kami tetap ada titik temu. Tapi bila tidak ada kesepakatan, kami hormati proses hukum dan siap mengawal rekan kami,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto memaparkan, kronologi yang melatarbelakangi laporan mereka terhadap Kurniawan.
Ia menjelaskan persoalan bermula dari inspeksi lapangan oleh Komisi B dan Komisi C terkait aduan masyarakat mengenai sawah yang tidak lagi teraliri air.
“Masyarakat mengadu bahwa sawahnya tidak bisa teraliri air. Setelah kami cek, ternyata ada saluran air yang tertutup perumahan,” ujarnya.
Menurut David, inspeksi dilakukan bersama PU SDA, HIPPA, kelompok tani, dan instansi lain. Dalam sidak itu, tim dari Komisi B dan C tidak memiliki maksud lain selain menindaklanjuti laporan masyarakat.
David mengakui saat hendak menuju titik sidak, tim melintas di jalan perumahan, karena tidak ada akses lain.
Masalah mencuat setelah beredar video pengacara pihak pengembang yang menyebut para anggota dewan sebagai maling.
“Hal yang menyakitkan adalah si lawyer pengembang menyebut kami seperti maling, tidak punya surat izin. Dia harus belajar tupoksi anggota dewan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang ITE.
David menegaskan, laporan tersebut dilayangkan bukan atas nama lembaga DPRD Jember, tetapi sebagai anggota dewan.
“Yang melaporkan ada Ardi Pujo Prabowo, Iqbal, Pak Ipung, saya, Pak Hanan, dan Pak Candra,” jelasnya.
Menanggapi permohonan audiensi para advokat, David menyebut mestinya permohonan juga ditujukan kepada pihak pelapor.
“Kalau permintaan audiensi, semestinya suratnya ke sini, bukan ke Polres. Kami tidak mengintervensi apa pun. Polres hanya menerima laporan kami,” pungkasnya.