Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp13,4 Trliun
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu 14 Februari 2026.
Jaksa menyatakan Kerry terbukti bersalah terlibat dalam rangkaian proyek kerja sama yang dinilai menyimpang dan melawan aturan. Dalam nota tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.
Bukan hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ada tuntutan uang pengganti dengan nilai sangat besar, yakni Rp 13.405.420.003.854 atau sekitar Rp 13,4 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp 2,9 triliun disebut sebagai kerugian keuangan negara. Sementara kurang lebih Rp 10,5 triliun masuk kategori kerugian perekonomian negara. Nilai ini dihitung dari dampak proyek sewa terminal BBM dan pengadaan armada kapal yang terkait perkara tersebut.
Jaksa menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa bisa disita dan dilelang. Kalau hasilnya masih belum menutup nilai kerugian, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam perkara yang sama, dua orang yang disebut sebagai rekan kerja Kerry juga ikut dituntut. Mereka adalah Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Keduanya dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Gading yang menjabat Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 1,17 triliun. Sedangkan Dimas, yang menjadi Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT JMN, dituntut membayar uang pengganti dalam bentuk dolar AS sekitar 11 juta USD ditambah Rp 1 triliun. Jika tidak dibayar, masing-masing dikenai subsider 8 tahun penjara.
Usai sidang, Kerry menyampaikan keberatannya atas tuntutan tersebut. Ia merasa tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan. Menurutnya, para saksi yang dihadirkan justru menyebut dirinya tidak terlibat langsung.
Kerry juga menyampaikan permohonan agar perkaranya dilihat secara objektif. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan tidak mengabaikan keterangan saksi di persidangan. Bahkan, ia menitipkan harapan agar Presiden bisa melihat kasus ini secara jernih.
Sementara itu, Riza Chalid sampai sekarang dikabarkan masih berada di luar negeri dan berstatus buron dalam perkara lain yang berkaitan. Proses persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum masuk tahap putusan hakim.