Tak Ada Regulasi yang Jelas, Lahan Pertanian di Kabupaten Jember Terdesak Perumahan
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember tahun 2026 tetap konsisten menyoroti lemahnya perlindungan terhadap sektor pertanian yang dinilai semakin terancam akibat maraknya alih fungsi lahan. Hingga kini, Kabupaten Jember masih belum memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang kuat dan berbasis data faktual.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, menegaskan bahwa sektor pertanian seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus pengentasan kemiskinan. Namun, ketiadaan regulasi yang tegas membuat lahan pertanian produktif terus tergerus oleh pembangunan perumahan dan kawasan komersial.
“Alih fungsi lahan pertanian ini sudah berulang kali kami suarakan penolakannya. Tapi sampai hari ini, Perda LP2B di Jember belum juga tuntas. Padahal ini amanat undang-undang dan menyangkut masa depan ketahanan pangan,” katanya, Jumat, 02 Januari 2026.
Atas kondisi tersebut Fraksi PDIP mendesak pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lahan pertanian secara terbuka dan partisipatif. Ia menilai Kabupaten Jember memiliki banyak perguruan tinggi dan lembaga pendidikan yang seharusnya dilibatkan karena telah memiliki kajian dan penelitian terkait tata ruang dan pertanian.
“Kita ini punya banyak universitas di Jember. Mereka sebenarnya sudah punya penelitian. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan pemerintah daerah untuk melakukan kajian yang serius dan mendalam,” ujarnya.
Pria yang merupakan Sekretaris DPC PDIP Jember itu juga menyinggung Revisi RTRW yang belum Selesai. Ipung menegaskan, selama revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum selesai, maka pemerintah daerah seharusnya tetap berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2015. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten.
“Revisi Perda RTRW ini belum selesai. Maka seharusnya kita tetap menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2015. Masalahnya, implementasinya hari ini tidak berjalan dengan baik,” tegasnya
Fraksi PDIP juga menyoroti kecenderungan pembangunan perumahan yang terpusat di wilayah perkotaan, khususnya di tiga kecamatan kota, di mana lahan pertanian produktif semakin menipis.
“Jangan semua pembangunan ditaruh di kota. Kalau lahan produktif di tiga kecamatan kota habis untuk perumahan, saya yakin banjir seperti kemarin akan terus berulang,” tambahnya.
Selain risiko banjir, ia juga mengingatkan potensi persoalan lain seperti kemacetan dan konflik sosial yang muncul akibat ketimpangan tata ruang.
“Belum lagi faktor kemacetan dan persoalan sosial. Semua itu harus dipikirkan secara matang,” tambahnya.
Sebagai solusi, Fraksi PDIP mendorong konsep pembangunan vertikal sebagai jalan tengah antara kebutuhan perumahan dan perlindungan lahan pertanian.
“Kalau mau membangun, ya ke atas, jangan ke samping. Mau rumah susun atau apartemen, silakan. Tapi jangan mengorbankan lahan pertanian produktif,” tegasnya.
Ia menyebut usulan tersebut sudah berulang kali disampaikan Fraksi PDIP dalam berbagai forum resmi.
Dalam konteks pengawasan, Ipung menjelaskan bahwa DPRD melalui Komisi C telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah perumahan yang dinilai bermasalah. Ke depan, DPRD juga akan menggelar rapat gabungan Komisi B dan Komisi C untuk memastikan kesesuaian perizinan para pengembang.
“Kami akan evaluasi perizinan dasarnya. Apakah sudah sesuai atau belum. Karena semua itu harus melalui lembaga teknis,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan perumahan tidak bisa dilakukan jika regulasi dasarnya belum diselesaikan.
“Bagaimana kita mau evaluasi kalau regulasinya sendiri belum beres. Maka regulasi mendasar ini harus diselesaikan dulu,” pungkasnya.