Advokat Dilaporkan DPRD Jember Mulai diperiksa, 72 Advokat Beri Pendampingan
Karuniawan, seorang advokat yang dilaporkan oleh pihak DPRD Jember mulai diperiksa polisi, pada Jumat, 26 Desember 2025. Sebanyak 72 advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat Jember turun memberikan pendampingan.
Koordinator Forum Kerabat Advokat Jember, Lutfian Ubaidillah, membenarkan rekan sejawatnya, Karuniawan, memenuhi panggilan penyidik. Hingga pukul 11.20 WIB proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Rekan kami memenuhi panggilan dari pihak penyidik. Pemeriksaan masih berjalan dan fokusnya kurang lebih sesuai dengan laporan yang telah dilakukan oleh pihak pelapor dari DPRD,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya memberikan atensi besar terhadap kasus tersebut. Puluhan advokat muncul karena kasus tersebut dinilai menyangkut independensi dan perlindungan hukum terhadap profesi advokat saat menjalankan tugasnya.
“Atensi dari rekan-rekan advokat ini karena kami menilai ada indikasi kriminalisasi yang dilakukan oleh salah satu lembaga terhadap rekan kami, sesama advokat, yang sedang menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.
Menurut Lutfian, pendampingan dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus upaya mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Pendampingan ini adalah bentuk solidaritas sesama advokat. Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depan. Profesi advokat memang sangat rentan dikriminalisasi karena tindakan hukum yang dilakukan dalam rangka membela klien,” jelasnya.
Terkait surat permohonan audiensi yang telah diajukan ke Kapolres Jember, Lutfian menyebut hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
“Surat yang kami ajukan itu sifatnya pengaduan sekaligus permohonan audiensi kepada Kapolres. Sampai saat ini belum ada respons. Mungkin karena masih suasana Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Akan Lapor ke Badan Kehormatan DPRD Jember
Lebih jauh Lutfian menjelaskan, tak hanya memberikan pendampingan hukum pihaknya berencana mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Jember.
“Setelah pemeriksaan hari ini, insya Allah kami akan mengirimkan surat ke BKD DPRD Jember. Kemungkinan dilaksanakan hari Senin karena hari ini masih libur,” tambahnya.
Langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Jember.
“Kami melapor ke BKD DPRD Jember karena kami menilai ada dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota dewan dalam pelaksanaan sidang,” tegasnya.
Pasal ITE Sempat Berubah
Dalam kesempatan yang sama, Lutfian juga mengungkapkan adanya perubahan pasal yang dikenakan dalam surat panggilan penyidik. Awalnya, laporan merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman pidana di Pasal 45.
“Pasalnya tetap Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 dengan pidana di Pasal 45 ayat 1,” jelasnya.
Namun, ia menyebut sempat terjadi kekeliruan dalam pencantuman pasal pada surat panggilan sebelumnya. Sebelumnya tercantum Pasal 45 ayat 2, yang sebenarnya mengatur tentang perjudian. Karena itu kemudian diralat menjadi Pasal 45 ayat 1. Perubahan itu berasal dari pihak kepolisian.
Menurut Lutfian, perubahan tersebut kemungkinan disebabkan oleh kesalahan pengetikan atau kekeliruan pemahaman.
“Mungkin salah ketik atau salah memahami ketentuan pasalnya,” pungkasnya.