Sehari Menjabat Hakim Konstitusi, Adies Kadir Hadapi Desakan Mundur
Forum independen pembelajar Hukum Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara di Indonesia, atau Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan CALS Yance Arizona dalam pernyataan resmi dikutip Sabtu 7 Februari 2026.
Adies membacakan sumpah jabatannya di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.
CALS menyatakan proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal. Yance menyebut banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.
Ia menyatakan salah satunya ialah proses Adies yang menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah lebih dulu diusulkan DPR jadi hakim konstitusi.
"Tapi pada bulan Januari, 26 Januari kemudian proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR. Jadi, seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ," ujarnya.
Selain itu, CALS berpandangan latar belakang Adies yang merupakan politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR itu sangat kental dengan potensi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa posisi Adies itu sangatlah berpotensi mengalami konflik kepentingan hampir dalam seluruh perkara di MK.
Yance menyoroti salah satunya Adies yang tidak ada jeda antara menjadi Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ia berpendapat hal itulah yang kian memperbesar peluang konflik kepentingan.
"Jadi kalau misalkan dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?" ucap dia.
Selain ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan langkah melaporkan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Yance mengatakan CALS berpendapat kasus ini tak sekedar persoalan etik belaka, tapi juga dugaan pelanggaran hukum. "Karena banyak sekali ketentuan di dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan di dalam proses seleksi Hakim Konstitusi," ucapnya.
Pakar tata negara yang merupakan pemohon agar Adies Kadir dibatalkan jadi Hakim MK antara lain Denny Indrayana, Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti dan Zainal Arifin Mochtar.
DPR yang Memproses
Adies Kadir mengomentari prosesnya menjadi Hakim Konstitusi (MK) yang dinilai menuai kontroversi publik. Ia menyatakan perihal itu bisa ditanyakan ke DPR yang melakukan proses pencalonannya menjadi Hakim Konstitusi.
"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silahkan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata Adies.
Adies telah resmi menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menggantikan Hakim Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.