5 Fakta Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh
Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Kamis 19 Desember 2024.
Eksekusi tersebut diwarnai kericuhan akibat upaya penghalangan oleh sejumlah orang. Suasana masih terkendali saat Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Darmanto Dahclan, membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.
Namun, setelah pembacaan selesai, Juru Sita tidak dapat langsung memasuki hotel yang menjadi obyek eksekusi, karena pintu masuknya ditutup dan diblokade dengan barang-barang hotel.
Berikut ini lima fakta eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya ricuh:
PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola Hotel Garden Palace, dinyatakan pailit dengan utang mencapai Rp163 miliar.
Pihak hotel sebelumnya sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya untuk efisiensi.
Langkah ini mendapatkan perlawanan dari karyawan yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, hingga akhirnya perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Setelah dinyatakan pailit, hotel tersebut kemudian dilelang, dan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) dinyatakan sebagai pemenang lelang.
PT TUL memeroleh aset hotel tersebut dari lelang dengan harga Rp211 miliar, sementara harga wajar aset dapat mencapai Rp600 miliar.