Sebanyak 21 SPPG di Sidoarjo Belum Berizin, Bupati Minta Pengawasan MBG Diperketat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengungkap masih adanya 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengajukan permohonan izin dari total 153 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Sidoarjo.
Temuan tersebut menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo di tengah evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah ratusan santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi MBG.
Bupati Sidoarjo Subandi meminta pengawasan terhadap seluruh SPPG diperketat. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Subandi saat meninjau SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Rabu 2 September 2026. Dalam peninjauan tersebut, Subandi didampingi Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Ridho Prasetyo, Plt. Sekretaris Daerah Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ainun Amalia, serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Dr. Christian Tobing.
Wakil Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo juga turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Subandi mengatakan, Pemkab Sidoarjo telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi aspek perizinan SPPG.
Dari hasil pendataan, terdapat 174 SPPG di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 153 SPPG di antaranya telah beroperasi, tetapi 21 SPPG diketahui belum mengajukan permohonan izin.
“Sebanyak 21 SPPG belum berizin. Hal ini telah kami sampaikan kepada BGN pusat. Karena itu, kami meminta pengawasan benar-benar diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Subandi.
SPPG Kalitengah Sudah Berizin
Di tengah temuan tersebut, Subandi memastikan SPPG Kalitengah telah mengantongi izin. Namun, terkait pemberian sanksi maupun penghentian operasional, kewenangan berada di tangan BGN.
“SPPG Kalitengah telah mengantongi izin. Adapun terkait sanksi dan penghentian operasional, hal tersebut merupakan kewenangan BGN,” katanya.
Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo tetap mendukung program MBG yang merupakan salah satu program pemerintah pusat. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan tata kelola dan pengawasan yang baik.
Menurutnya, setiap kekurangan dalam pelaksanaan program harus segera diperbaiki agar tidak mengganggu tujuan utama program MBG.
“Apabila tata kelolanya belum baik, tentu harus segera dibenahi. Jangan sampai hal tersebut mengganggu program presiden. Program yang baik harus kita dukung, sedangkan kekurangan yang ada harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Mengenai mekanisme teknis penyelenggaraan SPPG, Subandi menyerahkan kewenangan tersebut kepada BGN. Pemkab Sidoarjo, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan BGN dalam pelaksanaan maupun evaluasi program MBG.
“Terkait mekanismenya, biarkan BGN pusat yang menyampaikan. Regulasi tersebut bukan kewenangan kami di daerah. BGN yang memahami secara rinci,” ujarnya.
567 Santri Telah Mendapat Penanganan Medis
Sementara itu, Pemkab Sidoarjo masih memprioritaskan penanganan medis terhadap para santri yang mengalami gangguan kesehatan. Dinas Kesehatan Sidoarjo terus berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan secara optimal.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sidoarjo per 2 September 2026 pukul 13.00 WIB, sebanyak 567 santri telah mendapatkan penanganan medis.
Dari jumlah tersebut, 457 santri telah diperbolehkan pulang. Sementara itu, 80 santri masih menjalani perawatan dan 30 pasien lainnya masih dalam tahap observasi.
Perawatan dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan. Rinciannya, RS Siti Hajar menangani 35 pasien, RS Delta Surya 16 pasien, RS Pusura 12 pasien, RSU Aisyiyah St. Fatimah 9 pasien, RS Pusdik Bhayangkara 1 pasien, RSUD Notopuro 31 pasien, RS Anwar Medika 1 pasien, dan RS Arafah Anwar Medika 1 pasien.
“Pemerintah daerah berfokus pada penanganan medis. Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menangani seluruh pasien,” ujar Subandi.
BGN Suspend SPPG Kalitengah
Di sisi lain, BGN Regional Jawa Timur telah menghentikan sementara operasional SPPG Kalitengah setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut pada Selasa (1/9/2026) malam.
Teguh Bayu Wibowo mengatakan, BGN provinsi langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan investigasi awal. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada pimpinan BGN pusat.
“Pada awalnya, operasional kami hentikan sementara tadi malam. Pagi ini, surat suspensi untuk dapur tersebut telah diterbitkan,” jelas Teguh.
Tim BGN pusat selanjutnya akan melakukan investigasi lanjutan untuk menentukan status suspensi SPPG Kalitengah. Selama proses tersebut berlangsung, operasional dapur dihentikan sementara.
“Karena itu, tim investigasi dari pusat akan datang untuk menentukan apakah suspensinya berkategori ringan atau berat,” ujarnya.
Teguh menegaskan, BGN belum dapat memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialami para santri. Bahan makanan yang diduga menjadi penyebab juga masih dalam proses pemeriksaan.
“Proses investigasi masih berlangsung. Bahan yang diduga menjadi penyebab juga masih kami dalami,” katanya.
Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya belatung dalam makanan, Teguh membantah kabar tersebut.
“Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Menurut Teguh, SPPG Kalitengah selama ini mendistribusikan makanan MBG ke sejumlah sekolah dan pondok pesantren dengan total sekitar 2.800 porsi per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 porsi disalurkan ke pondok pesantren.
BGN bersama Dinas Kesehatan dan rumah sakit masih melakukan pemantauan terhadap kondisi para santri yang menjalani perawatan.
Teguh menambahkan, hasil investigasi akan menjadi dasar evaluasi terhadap operasional SPPG Kalitengah. BGN juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di Sidoarjo agar seluruh proses penyediaan dan distribusi makanan memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku.