Warga Sumenep Bersedia Sumpah Pocong demi Bantah Tuduhan Ilmu Hitam
Video prosesi sumpah pocong yang dilakukan dua warga di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, viral di media sosial. Kedua warga tersebut bersedia dibungkus kain kafan dan mengucapkan sumpah di dalam masjid sebagai upaya membantah tuduhan melakukan praktik sihir.
Prosesi sumpah pocong berlangsung pada Jumat 17 Juli 2026 di Masjid Miftahul Ulum, Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Ritual tersebut mendapat pengawalan aparat kepolisian guna mengantisipasi potensi konflik sosial.
Video berdurasi sekitar 2 menit 1 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan dua warga berinisial Nrd,65, tahun, dan Ry,60, tahun, keduanya berasal dari Dusun Sarperreng Selatan, menjalani prosesi sumpah pocong di hadapan tokoh agama dan disaksikan warga.
Berawal dari Tuduhan Praktik Sihir
Perselisihan dipicu dugaan praktik ilmu hitam. Nrd menuduh Ry telah menggunakan sihir terhadap menantunya yang mengalami sakit misterius sebelum akhirnya meninggal dunia.
Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Ry. Perbedaan pandangan itu kemudian berkembang menjadi konflik yang memicu ketegangan di lingkungan setempat.
Sebelum ritual sumpah pocong dilakukan, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat telah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, seluruh upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
Ketua RT Dusun Sarperreng Selatan, Fauzi, mengatakan berbagai mediasi telah dilakukan, tetapi kedua pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing."Sebelum sumpah pocong, kami bersama pemdes dan tokoh masyarakat sudah beberapa kali memediasi kedua belah pihak, tetapi tidak tercapai kesepakatan," ujar Fauzi dikutip di video yang beredar di media sosial.
Dilakukan Atas Kesepakatan Bersama
Karena mediasi menemui jalan buntu, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh prosesi sumpah pocong.
Fauzi menegaskan ritual tersebut dilakukan tanpa adanya unsur paksaan dan dilakukan atas kesepakatan bersama. Disebutkan Ry bersedia menjalani sumpah pocong karena ingin mengakhiri tuduhan yang selama ini diarahkan kepada dirinya dan keluarganya.
Ry bersedia mengikuti prosesi tersebut agar dapat menghentikan tuduhan yang terus berkembang di masyarakat dan menjadi bukti bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik sihir.
Pernah Terjadi Tuduhan Serupa
Fauzi juga mengungkapkan keluarga Ry pernah menghadapi tuduhan serupa beberapa tahun lalu. Namun, saat itu persoalan berhasil diselesaikan melalui mediasi desa sehingga tidak sampai berujung pada ritual sumpah pocong.
Berbeda dengan kasus kali ini, kedua pihak akhirnya memilih menjalani sumpah pocong setelah seluruh proses mediasi tidak menemukan titik temu.
Pelaksanaan ritual di Masjid Miftahul Ulum mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Selain polisi, pemerintah desa dan unsur terkait turut hadir untuk memastikan prosesi berlangsung aman dan tertib.
Pengamanan dilakukan untuk mencegah potensi gesekan antarwarga maupun konflik sosial yang lebih luas.
Dalam video yang beredar, kedua warga tampak dibungkus kain kafan menyerupai jenazah sebelum mengucapkan sumpah di hadapan tokoh agama. Prosesi tersebut menjadi akhir dari perselisihan yang terjadi sehingga hubungan antarwarga dapat kembali harmonis.