Warga Bondowoso Serahkan Elang Tikus Peliharaan ke BKSDA Jember, Ini Alasannya
Seorang warga Bondowoso sukarela menyerahkan seekor burung elang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember. Penyerahan ke BKSDA dilakukan setelah mengetahui burung elang yang telah dipeliharanya selama empat bulan merupakan satwa dilindungi.
Burung elang itu jenis elang tikus dengan nama ilmiah Elanus caeruleus yang memiliki tubuh berukuran kecil. Dipelihara sejak kecil dan didapatkan dengan cara membeli melalui jaringan media sosial (medsos).
"Burung elang tikus ini, saya pelihara sejak kecil dan diberi pakan daging burung puyuh, karena burung elang pemakan daging meskipun tubuhnya berukuran kecil," kata pemilik burung elang tikus, Muhlis Adi warga Desa Pejaten, Bondowoso.
Namun, setelah empat bulan dipelihara, Muhlis Adi baru mengetahui dari beberapa sumber bahwa burung elang tikus merupakan satwa dilindungi undang-undang dan dilarang dipelihara tanpa izin. Karena, sebelumnya dia mengira hanya burung elang berukuran besar yang dilindungi undang-undang.
"Begitu mengetahui burung elang tikus juga satwa dilindungi, saya sukarela menyerahkan burung elang tikus yang saya beri nama Boy ke pihak berwenang BKSDA Jember," jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas BKSDA Jember mendatangi rumah Muhlis Adi di Desa Pejaten Bondowoso. Burung elang tikus bernama Boy dievakuasi dalam sangkar setelah sebelumnya dibuatkan berita acara penyerahan dari Muhlis Adi kepada BKSDA Jember.
"Semua jenis burung elang termasuk elang tikus dilindungi undang-undang. Kami berterima kasih pak Muhlis Adi sukarela menyerahkan burung elang tikus peliharaannya ke BKSDA," kata petugas BKSDA Wilayah III Jember, Ariyanti, Selasa 25 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, burung elang tikus merupakan satwa dilindungi diatur dalam UU RI No. 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Nantinya burung elang tikus bernama Boy ini, tidak langsung dilepasliarkan oleh BKSDA. Tapi, harus diobservasi dan diasesmen dulu untuk adaptasi. Setelah itu baru dilepasliarkan ke habitat aslinya di hutan,," jelas Ariyanti.