Usulan Pemakzulan Gibran Tranding di Medsos
Usulan pemaksulan Waikil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pro-kontra di media sosial dalam dua hari ini Rabu 4 dan Kamis 5 Juni 2025. Usulan pemakzulan yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini, direspon beragam. Baik yang kontra maupun dan yang pro, punya alasan dan argument atas usulan pemaksulan tersebut.
Di media sosial X akun Pengadilan Rakyat @PngAdilnR4yt menyebut,, “GIBRAN HARUS DIMAKZULKAN... KAMI BERDIRI BERSAMA PURNAWIRAWAN TNI MENGINGINKAN GIBRAN SI ANAK HARAM KONSTITUSI ITU DI MAKZULKAN,” pada Rabu 4 Juni 2025.
Sebaliknya ada juga sikap yang mempertanyakan soal mekanisme terkait usulan pemakzulan. Pemilik akun dodo jeruk @mochama32623730 di X memberi komentar “Mekanismenya bagaimana ??? Dimakar ? Berhadapan dng hukum. Dikudeta berhadapan dng TNI polri . Apa kau yg punya UU ?,” pada Rabu 4 Juni 2025.
Seperti diketahui, Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah diterima oleh DPR RI. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang menyatakan surat telah diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan DPR RI,” ujarnya Sekjen DPR RI Indra Iskandar dikutip youtube Rabu 4 Juni 2025.
Indra sempat menyebut bahwa pihaknya akan memverifikasi keabsahan dokumen dan stempel resmi yang tertera dalam salinan surat yang beredar.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dan mekanisme konstitusional. “Kalau ada surat dari bapak-bapak purnawirawan soal pemakzulan, tentu DPR akan mengkaji terlebih dahulu. Prosesnya masih panjang, tidak serta-merta langsung dibahas,” ujar Said dikutip detik.com di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia juga menekankan pentingnya semua pihak untuk taat terhadap konstitusi dan tidak tergesa-gesa menanggapi isu politik.
“Sampai hari ini, kata pemakzulan di DPR masih terdengar asing. Fokus kita adalah menghadapi tantangan global, bukan hanya persoalan politik dalam negeri,” tambahnya.
Said mengajak masyarakat untuk menunggu langkah resmi dari pimpinan DPR RI, serta kembali pada semangat persatuan sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Lahir Pancasila.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR RI. Dalam dokumen tersebut, Forum Purnawirawan meminta agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Surat ini ditandatangani oleh tokoh-tokoh militer senior, di antaranya: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, yang menyebut bahwa surat telah diserahkan langsung ke DPR, MPR, dan DPD RI, serta sudah mendapatkan tanda terima resmi dari masing-masing lembaga.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Sarmuji mengatakan, bahwa soal usulan pemakzulan belum bisa. “Yang namanya usulan boleh saja sebagai warga negara. Tetapi untuk memakzulkan Wapres atau Presiden sekalipun itu ada syarat-syarat yang diatur dalam konstitusi. Kalau melakukan pelanggaran hukum. Itu pun dalam hal-hal tertentu dan secara spesifik disebutkan,” tegasnya pada Media seperti dikutip Rabu 4 Juni 2025.
“Khusus untuk Mas Wapres (Gibran), sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apapun, sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita yang bisa menyebabkan Mas Gibran, Mas Wapres untuk dimakzulkan,” ujarnya.
Advertisement