Untung Rugi Mantan Napi Korupsi Nyaleg Lagi
Polemik boleh dan tidaknya mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif terus bergulir. Bahkan, polemik itu telah melibatkan Presiden Joko Widodo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat menuangkan larangan mantan napi korupsi nyaleg lewat Rancangan Peraturan KPU (RPKPU). Niat ini langsung ditentang DPR, Menteri Dalam Negeri, dan Bawaslu. Sedangkan KPK, Perludem, dan sejumlah parpol seperti PKB dan PSI mendukung langkah KPU. Umumnya, para pendukung KPU menginginkan anggota legislatif yang berkualitas. Tak pernah terlibat korupsi. Jadi parlemennya kelak juga berkualitas. Yang masih malu-malu Presiden Joko Widodo. Dia minta KPU menelaah ulang niatnya. Sebab, memilih dan dipilih adalah hak semua warga negara. Selama belum dicabut hak politiknya, mereka tak bisa dihalangi. Tapi, dia menegaskan tak mau intervensi KPU.KPU tampaknya akan terus melaju. Melarang mantan koruptor nyaleg lagi. Tinggal mekanismenya bagaimana? KPU menyodorkan dua skema. Opsi tegas menyebutkan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. Kedua, memberi syarat kepada parpol melakukan rekrutmen caleg yang bersih. Tafsir Atas Undang-Undang Polemik soal Mantan Napi Korupsi sebetulnya bersumber dari tafsir atas undang-undang. Setidaknya ada tiga UU yang bisa menjadi sumber rujukan atas persoalan ini. UU Hak Azasi Manusia, UU tentang Tindak Pidana Korupsi, dan UU tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kalau merujuk pasal ini, maka hak sipilih maupun memilih milik semua warga negara. Karena itu, tidak ada ruang untuk membatasi dan melarang setiap warga untuk ikut dalam pemilihan umum. Sepanjang hak politik dan kewarganegarannha tidak dicabut atas dasar hukum, maka setiap orang berhak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.Dus, memberikan pembatasan terhadap mantan napi korupsi tidak hanya bagus demi alasan moral. Tapi juga bisa membangun proses demokrasi yang lebih bermartabat.
Dalam kaitan ini, UU Pemilu telah mengatur hak politik bagi mantn terpidana korupsi untuk dipilih dalam pemilu. Dalam Pasal 169 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya”.
Like
Advertisement