Unggah Meme Prabowo Jokowi Berciuman, Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi
Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah meme Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto berciuman di media sosial. Penangkapan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan dunia kampus.
Informasi pertama kali muncul dari akun X (dulu Twitter) @MurtadhaOne1 yang mengunggah, “Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” pada Rabu, 7 Mei 2025 malam.
Pihak kepolisian membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat, 9 Mei 2025.
Mahasiswi ITB Dijerat UU ITE Akibat Meme Jokowi-Prabowo
SSS diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya:
Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)
dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE).
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap pembuatan dan penyebaran meme tersebut.
Respons ITB dan Dukungan Hukum bagi Mahasiswi FSRD
Institut Teknologi Bandung melalui Kepala Biro Humas, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa pihak kampus telah:
Berkoordinasi dengan pihak keluarga mahasiswi
Memberikan pendampingan hukum dan psikologis
Melibatkan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dalam proses penanganan
“Orang tua dari mahasiswi telah datang ke ITB dan menyampaikan permintaan maaf. Kampus terus melakukan pendampingan,” ujar Nurlaela dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ketua KM ITB, Farell Faiz, membenarkan kabar penangkapan dan menegaskan bahwa pihaknya telah mendampingi mahasiswi tersebut sejak awal kasus viral.
Reaksi Publik dan Relawan Jokowi
Penangkapan ini juga mendapat tanggapan dari sejumlah relawan Presiden. Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Utje Gustaaf Patty, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum.
“Saya mendukung agar perempuan itu diproses secara hukum. Kok level mahasiswa sekarang seperti itu ya?” ujarnya pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Senada dengan Utje, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer (Noel), juga menilai bahwa tindakan mahasiswi tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang kebablasan.
“Berpendapat bukan berarti semaunya. Ada batasan norma dan etika,” ujarnya.
Penangkapan Dilakukan di Jatinangor
Menurut informasi dari Himpunan Mahasiswa Seni Rupa ITB, SSS ditangkap oleh aparat kepolisian di kosnya di wilayah Jatinangor pada Selasa, 6 Mei 2025.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SSS untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan unsur pidana yang dilanggar.
Kasus Meme Jokowi dan Prabowo: Kebebasan Berekspresi vs Etika Digital
Kasus ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran etika digital. Penangkapan mahasiswi ITB ini menjadi pengingat bahwa konten di media sosial, termasuk meme politik, tetap berada dalam pengawasan hukum yang berlaku di Indonesia.