Fakta Baru Suap Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Bagi Duit di Ruang Hakim
Kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang dilakukan oleh Ronald Tannur makin terang benderang. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan fakta baru. Uang suap senilai 140 ribu dolar Singapura diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang," terang Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya Selasa 17 Desember 2024.
Setelah uang tersebut diberikan, lanjut Herli, ketiga hakim langsung membagikannya di ruang hakim. Uang inilah yang memengaruhi putusan bebas para hakim untuk Ronald Tanur.
"Pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Terdakwa," sambungnya.
Herli pun menjelaskan, saat ini berkas perkara tiga hakim tersebut pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiganya akan segera menjalani sidang.
"Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur," ujar Harli.
Pelimpahan dilakukan pada hari ini. Jaksa kini menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. "Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa," demikian penjelasan Herli.