Tingkatkan Keselamatan Perjalanan, KAi Daop 9 Jember Akan Bangun 96 JPL
Untuk menekan risiko kecelakaan dan potensi temperan antara kereta api dengan kendaraan maupun pengguna jalan, KAI Daop 9 Jember akan membangun Jalur Perlintasan (JPL) di 96 titik yang telah melalui proses verifikasi. Pembangunan JPL ini bagian dari komitmen KAI Daop 9 Jember untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dari 96 titik JPL yang akan dibangun, Daop 9 Jember telah menetapkan 10 titik sebagai prioritas dan saat ini sedang dalam proses pembangunan. KAI menargetkan 10 JPL prioritas ini dapat beroperasi pada awal Oktober 2026.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan, peningkatan keselamatan di perlintasan merupakan sebuah kebutuhan. Mengingat perlintasan sebidang menjadi salah satu titik yang memiliki potensi risiko apabila tidak digunakan dengan disiplin dan sesuai aturan.
"Keselamatan adalah prioritas utama dalam perjalanan kereta api. Pembangunan JPL ini merupakan salah satu langkah nyata KAI untuk mengantisipasi dan meminimalisir risiko kecelakaan di perlintasan. Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi korban, sehingga langkah pencegahan harus terus dilakukan,” jelasnya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Dijelaskannya, sepuluh titik JPL prioritas telah dimulai pembangunannya. Lokasinya tersebar di wilayah Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, dan Jember. Di wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan terdapat satu titik, yakni JPL 116 di KM 55+834 antara Bangil–Pasuruan.
Di wilayah Kabupaten/Kota Probolinggo terdapat tiga titik, yaitu JPL 160 di KM 80+927 antara Grati–Bayeman, JPL 188 di KM 98+085 antara Bayeman–Probolinggo, serta JPL 27E di KM 117+343 antara Leces–Malasan. Di wilayah Lumajang, pembangunan dilakukan di JPL 49 KM 131+241 antara Ranuyoso–Klakah.
Sedangkan lima titik lainnya berada di Kabupaten Jember, yakni JPL 85 KM 161+544 antara Jatiroto–Tanggul, JPL 170 KM 207+129 antara Arjasa–Kotok, JPL 114 KM 179+933 antara Bangsalsari–Rambipuji, JPL 9 KM 05+440 antara Kalisat–Ledokombo, serta JPL 23 KM 11+504 antara Ledokombo–Sempolan.
"Setelah 10 titik prioritas tersebut, pembangunan akan dilanjutkan secara bertahap pada 86 titik lainnya hingga seluruh 96 titik yang telah diverifikasi mendapatkan penanganan sesuai prioritas dan kesiapan masing-masing lokasi," katanya.
Untuk memastikan pengelolaan JPL berjalan optimal, KAI juga telah menyiapkan sumber daya manusia. Sebanyak 400 orang telah direkrut untuk mendukung kebutuhan pengelolaan 96 JPL tersebut. Seluruh pengelolaan JPL akan dilakukan oleh PT KAI termasuk memastikan operasional perlintasan berjalan sesuai standar keselamatan.
“Pembangunan JPL tentu harus diikuti dengan kesiapan SDM. Karena itu, KAI juga telah menyiapkan dan merekrut 400 orang untuk mendukung pengelolaan perlintasan. Harapannya, keberadaan fasilitas dan petugas ini dapat semakin meningkatkan keselamatan bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat,” jelas Cahyo.
Cahyo menyebut, urgensi peningkatan keselamatan perlintasan juga tidak terlepas dari masih adanya kejadian temperan antara kereta api dengan kendaraan bermotor. Di wilayah Daop 9 Jember, tercatat 19 kejadian pada tahun 2025, sedangkan pada tahun 2026 telah terjadi 4 kejadian.
Salah satu kejadian terjadi di JPL 170 antara Arjasa–Kotok pada 23 Juni 2025. Ketika itu, sebuah kereta api tertemper kendaraan bermotor berupa mobil. Meskipun kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, insiden semacam ini tetap menjadi perhatian serius KAI. Menurut Cahyo, setiap kejadian di perlintasan menjadi bahan evaluasi agar langkah pencegahan dapat terus diperkuat.
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap setiap kejadian. Tidak adanya korban jiwa bukan berarti risikonya kecil. Temperan dapat menimbulkan dampak yang besar, baik bagi pengguna jalan, penumpang, awak kereta api maupun perjalanan kereta api itu sendiri. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sebelum kejadian terjadi,” tegasnya.
Selain pembangunan JPL, KAI Daop 9 Jember secara berkelanjutan melakukan berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan maupun temperan di perlintasan. Meliputi pemeriksaan dan perawatan fasilitas perlintasan, peningkatan kesiapan petugas, pengawasan terhadap kondisi perlintasan dan jalur kereta api, kampanye keselamatan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan stakeholder terkait.
KAI juga melakukan evaluasi terhadap lokasi-lokasi yang memiliki potensi risiko untuk menentukan langkah penanganan yang diperlukan. Namun demikian, upaya peningkatan fasilitas dan pengawasan tidak akan cukup tanpa dukungan masyarakat.
“Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI terus melakukan peningkatan dari sisi fasilitas, SDM, pengawasan dan edukasi. Tetapi yang tidak kalah penting adalah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan,” katanya.
KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko ketika berada di perlintasan kereta api. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Masyarakat diimbau untuk:
Berhenti ketika palang pintu mulai ditutup atau terdapat tanda kereta api akan melintas.
Tidak menerobos palang pintu perlintasan.
Tidak berhenti di atas jalur rel.
Memastikan kondisi jalur aman sebelum melintas.
Mematuhi rambu, marka, sinyal, dan arahan petugas.
Tidak menggunakan telepon seluler saat melintasi perlintasan.
Tidak memaksakan kendaraan melintas apabila kondisi kendaraan tidak memungkinkan.
Segera meninggalkan area perlintasan apabila kereta api akan melintas.
KAI juga mengingatkan masyarakat bahwa kereta api tidak dapat berhenti seketika. Kereta yang sedang melaju membutuhkan jarak pengereman yang panjang, sehingga pengguna jalan tidak boleh mengandalkan asumsi bahwa kereta api masih jauh atau masih memiliki waktu untuk berhenti.
“Jangan pernah mencoba menerobos perlintasan. Lebih baik terlambat beberapa menit daripada kehilangan nyawa. Ketika ada kereta api yang akan melintas, berhenti dan dahulukan kereta api. Keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru,” ujarnya.