Tingkatkan Kesadaran Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Daop 9 Libatkan Komunitas Railfans
Untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan raya terkait keselamatan di perlintasan sebidang kereta api PT KAI Daop 9 Jember melakukan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL) 17, KM 10+934, petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota-Stasiun Argopuro, Selasa, 30 Juni 2026. Sosialisasi ini melibatkan komunitas pecinta kereta api, Railfans OTC (On Train Community).
Aksi simpatik ini melibatkan 35 orang dari jajaran Hukum dan Humas Daop 9, satuan Pengamanan KAI, serta anggota komunitas Railfans OTC. Tim membentangkan banner imbauan dan membagikan stiker keselamatan kepada para pengendara yang melintas di lokasi.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan, kegiatan ini untuk membangun kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Dia menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggungjawab bersama.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengingatkan kembali kepada pengguna jalan bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya mengancam nyawa diri sendiri, tetapi juga perjalanan kereta api dan orang lain," jelasnya.
Berdasarkan data pemutakhiran per Juni 2026, di wilayah Kabupaten Banyuwangi saat ini terdapat total 77 titik perlintasan sebidang. Sebanyak 36 titik di antaranya merupakan perlintasan yang tidak terjaga. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dan memerlukan kewaspadaan ekstra dari para pengguna jalan.
Meski demikian, upaya mitigasi yang gencar dilakukan KAI menunjukkan tren positif. Tercatat, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Banyuwangi pada periode Januari–Juni 2025 sebanyak 4 kasus. Sementara pada periode yang sama di tahun 2026 hingga hari ini, angka kecelakaan dinyatakan nihil (nol kasus).
"Namun, capaian ini bukan membuat kita lengah. Justru kita harus semakin waspada dan konsisten menjaga tren positif ini agar tidak ada lagi nyawa yang melayang di perlintasan," tegas Cahyo.
KAI kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan hukum yang berlaku di perlintasan sebidang. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahului perjalanan kereta api.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
Mendahulukan kereta api; dan
Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Cahyo Widiantoro mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, hingga masyarakat luas untuk ikut peduli dan ambil bagian dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Dia menegaskan, KAI tidak bisa berjalan sendiri.
“Diperlukan kolaborasi dan kepedulian dari seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengevaluasi, meningkatkan fasilitas keselamatan, maupun mengedukasi warga. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 'BERTEMAN'—Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan—saat melintasi rel kereta api," ujarnya.