Tiga Narapidana di Lapas Tuban Terima Remisi Khusus Natal 2025
Tiga narapidana beragama nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima remisi khusus Natal tahun 2025. Ketiga narapidana tersebut yaitu AG, 42 tahun; AS, 27 tahun; dan AS, 34 tahun. Ketiganya menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana satu bulan.
Surat keputusan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI diserahkan oleh Kalapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra. Pada kesempatan ini, Kalapas mengatakan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana bertepatan dengan hari besar keagamaan yang mereka anut.
Selain itu, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Diantaranya, harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas," terang Kalapas Tuban.
Lebih lanjut, Kalapas menambahkan, dari tujuh narapidana beragama nasrani, yang memenuhi syarat dan disetujui untuk menerima remisi khusus Natal tahun 2025 ada tiga orang yaitu AG, AS dan AS. Ketiganya menerima remisi pengurangan masa pidana satu bulan.
"Adapun yang tidak memenuhi syarat ada 4 orang, yaitu 3 orang masih berstatus tahanan dan 1 orang gagal program integrasi pada perkara sebelumnya," imbuh Kalapas.
Sebatas diketahui, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Tuban tercatat sebanyak 370 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 299 orang berstatus narapidana dan yang beragama nasrani sebanyak tujuh orang.