Terdakwa Pembunuh Mayat Dalam Koper di Kediri Dituntut Hukuman Mati
Sempat tertunda tiga kali, sidang perkara pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper merah kembali digelar. Sidang yang digelar di Pengadilan Negri Kota Kediri tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut umum Ichwan Kabalmay membenarkan jika agenda sidang tuntutan sempat tertunda hingga beberapa kali. Menurutnya hari ini tuntutan dari Kejaksaan Agung sudah turun dan dibacakan dalam persidangan.
Terdakwa Rohmad Tri Hartanto dituntut dengan hukuman mati. Salah satu pertimbangan Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati lantaran perbuatannya dinilai sangat sadis dan sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sesuai dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Yang menjadi pertimbangan karena fakta terungkap di persidangan. Kemudian hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis," terangnya ditemui usai sidang Kamis, 21 Agustus 2025.
Jaksa menilai tidak ada pertimbangan meringankan dari perbuatan tersangka. Apalagi yang bersangkutan sempat menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil milik korban, yang juga teman wanitanya, Uswatun Khasanah, 29 tahun.
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Mohammad Rofian menilai tuntutan jaksa terkesan tendensius. Menurutnya, di dalam fakta persidangan itu sangat berbeda dengan fakta awal. Menurutnya, jaksa seperti hanya merangkum dari Kepolisian.
“Kemudian disajikan di bukti persidangan. Misalkan dalam fakta psikolog forensik awalnya di dalam BAP ada pembunuhan berencana karena sebelum dimutilasi kondisi korban masih hidup tetapi ketika dicek Fakta persidangan ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal," ungkapnya.
Terkait tuntutan tersebut, selaku kuasa hukum dirinya akan melakulan pembelaan dalam agenda pledoi minggu depan.
"Termasuk hal hal yang meringankan itu tidak dimasukan. Padahal kita melihat terdakwa mulai dari awal hingga agenda tuntutan terdakwa selalu bersikap sopan dan baik seharusnya itu juga menjadi penilaian jangan sampai ini berbeda dengan perkara lain," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada bulan Januari 2025 lalu. Kejadian ini sempat membuat heboh dan viral di media sosial .
Korbannya adalah Uswatun Khasanah berusia, 29 tahun, asal Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat korban. Sedangkan terdakwa sendiri merupakan warga Kabupaten Tulunganggung.
Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang sadis yaitu dengan cara dimutilasi menggunakan pisau pemotong buah
Potongan jasad tubuh korban. kemudian dikemas di taruh dalam koper merah dibuang di Kabupaten Ngawi .Sedangkan potongan lainya mulai kepala hingga kaki dibuang di Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo