Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Dituntut 10 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus tambang ilegal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
Kedua terdakwa ini adalah Shodik, warga Dusun Sumberkenongo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo dan Samsul Huda warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Mereka dihadirkan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 14 November 2023.
Sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta hakim anggota, Jenny Tulak dan Fransiskus Wilfridus Mamo. Hadir pula JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin.
JPU dalam membacakan tuntutan menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tuntutan masing-masing 10 bulan (penjara) denda Rp100 juta subsider 2 bulan(masing-masing)," kata Fajar usai sidang.
Fajar menegaskan, kedua terdakwa mengerjakan proyek tambang galian C berupa tanah uruk tanpa izin itu di wilayah Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang Mojokerto, selama satu bulan.
Dalam proyek ini, lanjut Fajar, Shodik berperan sebagai pemilik modal. Sementara, Samsul berperan menyewa alat berat berupa Backhoe untuk penggalian.
"Mereka beroperasi baru 1 bulan. Dia modalnya Rp10 juta, saya kali lipatkan 10 kali jadinya denda Rp100 juta," terang Fajar saat ditanya pertimbangan tuntutan ringan yang diberikan kepada kedua terdakwa.
Selama beroperasi pada bulan April 2023, setiap hari rata-rata menghasilkan 27 rit dan dijual Rp150 ribu per rit. Aktivitas mereka terendus pihak kepolisian. Akhirnya, anggota Polres Mojokerto melakukan pendalaman kasus dugaan penambangan galian C ilegal yang dilakukan dua terdakwa tersebut.