DPR dan Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Syok dan MUI Beri Tanggapan
Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri, artinya umat Islam kini bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan penyelenggara umrah seperti sebelumnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, selain melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Menteri.
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi Pasal 86, sebagaimana dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.
Pelaku Travel Umrah Syok: Seperti Petir di Siang Bolong
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menilai pasal baru ini mengejutkan para pelaku usaha travel umrah. Untuk pertama kalinya, jemaah diperbolehkan berangkat tanpa melalui PPIU berizin.
“Sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi pemerintah,” ujar Zaky dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Oktober 2025.
Menurutnya, ribuan pelaku PPIU dan PIHK yang telah berinvestasi besar, membayar pajak, menjalani sertifikasi, dan menyediakan lapangan kerja kini merasa terpukul.
“Bagi kami, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” keluh Zaky.
Potensi Dampak Ekonomi dan Persaingan Tak Sehat
Kekhawatiran juga datang dari Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah. Ia menilai legalisasi umrah mandiri dapat berdampak besar terhadap perlindungan jamaah dan perekonomian nasional.
Ada sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidup di sektor haji dan umrah. Menurutnya, dengan dibukanya peluang umrah mandiri, perusahaan besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, tiket.com, hingga platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket perjalanan kepada jemaah Indonesia.
“Mereka memiliki modal besar dan strategi bakar uang yang sulit disaingi oleh travel berbasis umat. Jika dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik: hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga TKDN jasa bisa lenyap,” papar Zaky.
Risiko Jemaah Umrah Mandiri
Zaky juga mengingatkan risiko tinggi bagi jemaah yang memilih berangkat secara mandiri tanpa pendampingan PPIU berizin. Jemaah bisa salah menjalankan manasik, kehilangan kesiapan spiritual, bahkan menjadi korban penipuan.
“Umrah adalah ibadah, bukan sekadar perjalanan wisata. Ia membutuhkan pembinaan fikih dan pendampingan rohani,” tegasnya.
Meski UU PIHU baru menyebut adanya dua batas pengaman—penyedia layanan dan sistem informasi kementerian—Zaky mempertanyakan siapa yang dimaksud dengan penyedia layanan dan sejauh mana sistem tersebut mengatur pelaporan jamaah.
“Apakah penyedia layanan itu hanya PPIU/PIHK berizin, atau termasuk marketplace global? Apakah sistem informasi hanya bersifat administratif, atau aplikasi satu pintu yang memungkinkan perusahaan asing menjual paket langsung ke jamaah Indonesia?” tanyanya.
Jika skenario terakhir terjadi, ia menilai ekosistem umrah berbasis keumatan akan runtuh sepenuhnya.
“Kalau begitu, wasalam. Ekosistem umrah berbasis keumatan akan gulung tikar,” ujarnya.
MUI: Umrah Mandiri untuk Menjauhkan Ibadah dari Ajang Bisnis
Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai kebijakan umrah mandiri justru memiliki niat baik, yakni menjauhkan ibadah umrah dari praktik bisnis biro perjalanan.
Menurutnya, setiap tahun ada sekitar empat juta umat Islam Indonesia yang menunaikan umrah ke Tanah Suci. Ia memahami jika ada biro penyelenggara yang keberatan karena bisnis mereka akan terdampak.
“Kami melihat sisi baiknya. Aturan baru ini diharapkan memberi kemudahan bagi umat Islam yang ingin beribadah,” kata Asrorun Niam kepada Ngopibareng.id.
Asrorun juga memprediksi biaya umrah mandiri akan lebih murah, karena tidak lagi menjadi ajang bisnis biro perjalanan yang jumlahnya sangat banyak, baik yang berizin maupun tidak.
“Selama ibadah tetap sesuai tuntunan syariat dan pemerintah memastikan keamanan jamaah, umrah mandiri bisa jadi solusi positif,” tambahnya.