Terbukti Bersalah, Oknum Anggota Polres Probolinggo Diambang Pemecatan
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, menegaskan, akan memberikan tindakan tegas terhadap Bripka AS oknum Anggota Polres Probolinggo tersangka dugaan pembunuhan mahasiswi bernisial FAN, 21 tahun, warga Probolinggo. Nanang mengatakan, tersangka sedang dalam pemeriksaan baik secara pidana oleh Ditreskrimum maupun kode etik di Bidang Propam.
"Ini proses kode etik masuk kategori pelanggaran berat ancaman PTDH dan sedang dalam proses. Kalau sudah lengkap maju ke saya akan saya TTD langsung," kata Nanang ditemui dalam Anev Akhir Tahun 2025 di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 29 Desember 2025.
Nanang menegaskan, tidak pandang bulu memberikan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana. Terutama bagi anggota kepolisian.
"Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan ditangkap, Ditreskrimum dan Propam tindak dan publish. Apa yang kita lakukan harus bisa kita pertanggung jawabkan pada masyarakat," pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan mayat seorang perempuan di aliran Sungai Jalan Raya Purwosari Pasuruan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 16 Desember 2025.
Pasca itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang kini sudah naik ke tahap penyidikan. Dari proses yang berjalan, terungkap kasus ini melibatkan AS, 38 tahun yang merupakan Anggota Polres Probolinggo. Selain AS, polisi juga menangkap S merupakan rekan AS yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.