Tepis Image Sebagai Lembaga Preman, DPC LPKRI Fokus Dampingi Konsumen
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Kabupaten Blitar menegaskan perannya sebagai pendamping masyarakat dalam melindungi hak-hak konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia juga membantah tuduhan praktik premanisme terkait dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha yang sempat viral di media sosial.
Ketua DPC LPKRI Kabupaten Blitar, Muhamad Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan kapasitas dan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini ia sampaikan kepada awak media di Kanigoro, Kabupaten Blitar, sebagai bentuk klarifikasi terhadap isu yang beredar.
“LPKRI hadir untuk melindungi hak konsumen, bukan untuk melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Kami berpegang pada arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKRI agar tetap bekerja profesional sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Muhamad Iskandar.
LPKRI: Lembaga Resmi, Bukan Organisasi Premanisme
Mendukung pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP LPKRI, Yopie Tirta, turut menegaskan bahwa LPKRI merupakan organisasi yang fokus menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tuduhan premanisme yang berkembang di masyarakat dinilai tidak berdasar dan merugikan citra organisasi.
“LPKRI adalah lembaga yang bekerja untuk kepentingan masyarakat dan konsumen, bukan organisasi yang melakukan pemerasan atau tindakan ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk memahami peran kami dengan benar,” tegas Yopie Tirta.
Dengan adanya klarifikasi ini, LPKRI Kabupaten Blitar berharap masyarakat dan dunia usaha dapat lebih memahami tugas dan fungsi lembaga ini dalam memperjuangkan hak-hak konsumen serta mendorong praktik bisnis yang sehat dan transparan.