Tempat Hiburan Malam di Tuban Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Bupati Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1446 H/2025 M. SE dengan nomor 100.3.4.2/06/414.104.2/2025 itu ditandatangani oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Salah satu poin dalam SE itu menyebutkan, pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya sejak H-2 bulan suci ramadan sampai H+2 bulan suci ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, pelarangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci ramadan ini tertuang dalam SE Bupati Tuban, tertanggal 17 Februari 2025.
Hal ini dalam rangka untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan selama bulan suci ramadan.
"Kita ingin menciptakan suasana bulan ramadan sampai idul fitri yang kondusif, lancar kemudian juga berkah," terang Budi Wiyana, usai rapat koordinasi menjelang bulan suci Ramadan, Selasa 25 Februari 2025.
Budi Wiyana menegaskan, kebijakan ini tentunya merujuk terhadap aturan di atasnya. Oleh karena itu, saat ini mulai disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait, termasuk kepada pengusaha tempat hiburan malam.
Lebih lanjut, apabila nantinya masih ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemkab Tuban akan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Yang kita tahu mereka patuh. Kalaupun nanti tetap ada ya kita peringatkan sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.