Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing
Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III tahun 2025 (Juli–September) tidak mengalami perubahan alias tetap untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik untuk Triwulan III 2025 diputuskan tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, Jumat 27 Juni 2025, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Juga Tetap
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup:
Pelanggan sosial
Rumah tangga miskin
Bisnis kecil
Industri kecil
UMKM dan pelanggan lainnya yang memenuhi kriteria subsidi
Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjaga stabilitas perekonomian rakyat kecil dan usaha mikro serta sektor informal yang terdampak fluktuasi ekonomi.
PLN Diminta Tingkatkan Efisiensi Tanpa Mengurangi Kualitas Layanan
Lebih lanjut, Jisman menegaskan bahwa PLN diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan mutu layanan kepada masyarakat. Selain itu, peningkatan volume penjualan tenaga listrik juga diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tetap efisien.
Penyesuaian Tarif Listrik Diatur Setiap Triwulan
Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yakni:
Kurs Rupiah terhadap Dolar AS
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
Inflasi nasional
Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk Triwulan III 2025, evaluasi tarif mengacu pada data Februari–April 2025. Meski secara teori terjadi perubahan yang berpotensi menaikkan tarif, Pemerintah memutuskan menahan kenaikan demi kepentingan masyarakat luas.