Tangis Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Keputusan ini dijatuhkan setelah insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga meninggal dunia pada Kamis 28 Agustus 2025. Sidang KKEP digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kompol Cosmas Menangis Saat Sidang Etik
Dalam persidangan, Kompol Cosmas terlihat menangis ketika mendengar putusan PTDH. Ia membantah memiliki niat untuk mencelakai korban. Menurutnya, insiden tersebut terjadi saat dirinya sedang menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa.
“Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya sambil menangis.
Cosmas mengaku baru mengetahui peristiwa tragis itu setelah diperlihatkan rekaman video viral pada malam harinya di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Tidak Ada Niat Mencelakai
Cosmas menegaskan bahwa tindakannya murni dalam rangka melaksanakan tugas sebagai aparat kepolisian. Ia memastikan tidak ada niat untuk melukai ataupun mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan. “Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” jelasnya.
Sampaikan Duka Cita untuk Keluarga Korban
Menutup keterangannya, Cosmas menyampaikan permohonan maaf sekaligus duka cita mendalam kepada keluarga besar almarhum Affan Kurniawan.
“Saya mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” pungkasnya.
Dengan putusan PTDH ini, Kompol Cosmas dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menegaskan bahwa Polri mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terlebih yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil.