Survei Integritas di Jatim Mengkhawatirkan, Pengamat Dorong Perbaikan Sistem
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, menyebut Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 harus menjadi ajang bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk memperbaiki sistem dalam rangka menekan praktek korupsi.
Berdasar hasil survei penilaian integritas di Jatim tahun 2024 yang dilakukan Unair bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa praktek korupsi masih banyak terjadi di Jatim.
Agie menjelaskan, survei tersebut melibatkan internal pemerintahan (ASN), pihak eksternal yakni masyarakat maupun vendor pengadaan barang dan jasa, serta pihak ekspertis.
"Ternyata hasil survei menunjukkan dari intenal kebanyakan terkait penyelewengan pengadaan barang dan jasa. Serta terkait pengelolaan SDM, seperti yang terbukti kasus jual beli jabatan Bupati Ponorogo," kata Agie kepada Ngopibareng.id, Selasa, 9 Desember 2025.
Dari data yang ada, 78,8 persen responden dari internal ASN menyebut praktek terbanyak adalah penyedia barang dan jasa pemenang pengadaan memiliki kedekatan dengan pejabat. Kedua, 76 persen menyebut jumlah pegawai memakai fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
"Kalai dilihat dari data, daerah Jatim sebagian besar merah. Itu dari internal," ujarnya.
Sementara, survei eksternal, budaya gratifikasi menjadi fenomena banyak terjadi di masyarakat. Ia menjelaskan, pemberian hadiah atau fee menjadi budaya untuk mempercepat proses administrasi dan sebagainya.
Menarik lagi, ia menyebut bahwa banyaknya inovasi sistem pengadaan barang dan jasa termasuk penggunaan E-Katalog tidak langsung memutus mata rantai praktek korupsi.
Hasil survei menunjukkan, korupsi bersifat fungsional. Sehingga, walaupun proses pengadaan sudah pakai sistem elektronik, sudah ada E-Katalog, namun ada celah yang dapat dilakukan di luar sistem.
"Jadi, kompetisinya itu masih formalitas aja sebenarnya, karena di luar sistem itu sudah terjadi deal-deal dan pemenangnya sudah ditentukan gitu," kata Dosen Administrasi Publik itu.
Dari survei yang ada, ia mengatakan, gratifikasi memiliki sisi fungsional sebagai pelicin agar bisa tembus dengan cara pemberian cashback atau hadiah.
Karena itu, ia menyebut, peringatan Hakordia 2025 ini tidak perlu dirayakan mengingat fakta ditemukan banyak praktek korupsi yang terjadi. Bahkan, hingga kini kasus dana hibah Jatim pun masih terus berproses.
Dari peringatan ini, pemerintah justru harus memperbaiki sistem yang ada. Khususnya sistem politik yang berbiaya mahal sehingga banyak kepala daerah memilih praktek korupsi untuk balik modal.
Ia mencontohkan, gebrakan Pemkot Surabaya mengatur proses administrasi dalam Perwali menetapkan batasan biaya bisa diterapkan untuk mencegah proses gratifikasi.
"Fungsi atasan juga sangat penting memberikan contoh baik kepada karyawan. Kemudian, perlu ada mekanisme audit eksternal yang mengawal pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
Pendidikan juga dinilai penting bagaimana sosialisasi pencegahan korupsi bisa mulai dari tingkat sekolah.