Simpan Ganja dan Obat-obatan Terlarang, Pria di Tuban Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial HK asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban. Pria berinisial HK ini diringkus lantaran kedapatan menyimpan belasan gram ganja siap edar serta ratusan butir obat-obatan terlarang jenis pil dobel L di rumahnya.
Kasus tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Masyarakat menginformasikan itu lantaran curiga rumah tersebut sering dipakai untuk transaksi narkotika.
"Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi itu petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan," jelas Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo, Jumat 20 Juni 2025.
Dalam penggeledahan lokasi tersebut, petugas meminta bantuan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Adapun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas kepolisian menemukan 16 poket narkotika jenis ganja seberat 19,66 gram serta sebanyak 236 butir pil dobel L.
"Barang itu disimpan oleh pelaku diatas plafon rumah," imbuh Harjo.
Selanjutnya saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari wilayah Malang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) atau pasal 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliyar dan paling banyak 10 miliyar.