Sidang Rusunawa Tambaksawah Ungkap PKS Lama Jadi Biang Masalah
Fakta baru terkait polemik pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa 13 Januari 2026.
Sidang yang menjerat empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo itu menghadirkan sejumlah saksi kunci, mulai dari mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sidoarjo Bachruni, hingga mantan Kepala UPTD Rusunawa Nanang Budiarto.
Di hadapan majelis hakim, Win Hendarso menegaskan bahwa Rusunawa Tambaksawah merupakan aset daerah yang berasal dari hibah pemerintah pusat. Sebagai aset hibah, menurutnya, rusunawa tersebut semestinya segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Rusunawa Tambaksawah itu hibah dari pemerintah pusat. Karena hibah, harus dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujar Win, Bupati Sidoarjo periode 2005–2010.
Win menjelaskan, perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sudah ditandatangani sejak 2006 dan diperbarui pada 2010. Ia menegaskan, perjanjian tersebut dibuat jauh sebelum Sulaksono, salah satu terdakwa, menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim CKTR.
“PKS sudah ada sejak 2006 dan diperbarui tahun 2010. Saat itu, Sulaksono belum menjabat sebagai Kadis,” katanya.
Terkait penetapan status aset, Win mengaku tidak mengingat secara detail apakah pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) khusus. Namun, ia menilai penetapan aset tidak selalu harus berbentuk SK tersendiri.
“Penyerahan aset dari pusat ke daerah pernah dilakukan dengan catatan tertentu. Tidak selalu harus SK, bisa melalui pencatatan dan pemanfaatan aset,” tegasnya.
Win juga menyampaikan bahwa secara teknis pengelolaan rusunawa berada di bawah kewenangan PU Cipta Karya. Selama masa kepemimpinannya, ia mengaku tidak pernah menerima laporan adanya persoalan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Sementara itu, Kepala DPKP Sidoarjo Bachruni mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun pengelolaan Rusunawa Tambaksawah hanya berlandaskan PKS lama yang dinilai minim pengaturan teknis. Bahkan, tidak ada SK khusus yang mengatur pengelolaan rusunawa tersebut.
“Tidak ada SK khusus. Pengelolaan hanya mengacu pada PKS tahun 2006 dan 2010, yang tidak merinci hak dan kewajiban Dinas Cipta Karya,” ungkap Bachruni.
Ia menyebut, kejelasan pengelolaan baru tercapai melalui PKS tahun 2023, setelah pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sepenuhnya ditarik ke pemerintah daerah.
“Baru pada PKS 2023 pengaturannya jelas karena pengelolaan sudah sepenuhnya dipegang pemda,” imbuhnya.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, Pemkab Sidoarjo baru memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif sewa Rusunawa Tambaksawah pada tahun 2024. Selain itu, Bachruni mengakui adanya pelanggaran berupa penggunaan tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan rusunawa.
Dalam sidang juga diungkap potensi pendapatan Rusunawa Tambaksawah yang mencapai Rp 783 juta per tahun. Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 29 juta yang disebut telah dilunasi secara bertahap.
Saksi lainnya, mantan Kepala UPTD Rusunawa Nanang Budiarto, menyatakan pihaknya tidak pernah mengelola Rusunawa Tambaksawah karena sudah terikat PKS dengan pihak ketiga.
“Kami tidak mengelola Rusunawa Tambaksawah karena sudah ada PKS dengan pihak ketiga. Rusunawa lainnya dikelola UPTD,” ujarnya.
Nanang menambahkan, pengelolaan Rusunawa Tambaksawah baru sepenuhnya dilakukan oleh UPTD pada tahun 2024. Ia juga mengaku baru mengetahui status rusunawa tersebut sebagai aset daerah setelah terbit SK pada 2018.
“Baru tahu statusnya sebagai aset daerah setelah terbit SK tahun 2018,” katanya.
Sebagai informasi, empat mantan Kepala Dinas Perkim CKTR didakwa lalai dalam menjalankan tugas sehingga pengelolaan Rusunawa Tambaksawah diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar.
Mereka adalah Sulaksono (Kadis 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Plt 2022). Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.