Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Sidang Perdana Yaqut Cholil Qoumas Digelar 11 Agustus 2026
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Perkara tersebut akan mengadili empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut telah ditetapkan.
"Perkara ini akan diperiksa dan diadili oleh Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," ujar Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Agustus 2026.
KPK Dakwa Empat Terdakwa dengan Pasal Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penuntut dalam perkara ini mendakwa para terdakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan yang setara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta penyertaan dalam tindak pidana.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia.
Yakut Bantah Menikmati Uang Kuota Haji
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas membantah telah menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
Mantan Menteri Agama itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima ataupun menikmati uang dari tambahan kuota haji yang kini menjadi objek perkara.
Sidang perdana pada 11 Agustus 2026 dijadwalkan menjadi agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada keempat terdakwa.