Pengadilan Negeri Kota Kediri Gelar Sidang Perdana Pembunuhan Mayat dalam Koper Merah
Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi atau dikenal kasus pembunuhan mayat dalam koper merah, Kamis 12 Juni 2025. Sidang kali ini agendanya adalah membacakan dakwaan. Sidang dilaksanakan di ruang Cakra dan dipimpin oleh tiga majelis hakim.
Dua jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negri Kota Kediri secara bergiliran membacakan surat dakwaan kronologis kejadian dari awal pertemuan korban dengan terdakwa, proses terbunuhnya korban hingga penangkapan.
Isi materi surat pembacaan dakwaan tersebut dapat diterima sepenuhnya oleh terdakwa Rochmat Tri Hartanto yang duduk di kursi terdakwa. Sebelumnya, Hakim Ketua Khairul SH sempat menanyakan langsung kepada terdakwa apakah menerima surat isi materi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?
"Semua berjalan lancar terdakwa mengakui perbuatanya. Terus tidak ada eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa karena mengerti dan memahami surat isi dakwaan. Jadi tidak ada penolakan dari surat dakwaan," terang Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Kediri Ichwan Kabalmay.
Pasal yang didakwakan yaitu dakwaan primer dengan menggunakan pasal 340 KUHP. Sedangkan subsider 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pasal 338 KUHP secara sengaja melakukan pembunuhan serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Kalau pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Ichwan Kabalmay.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berjumlah enam orang gabungan dari Kejari Kota Kediri dan Kejati. Nanun kali ini JPU yang hadir cuman dua orang semuanya dari Kejari Kota Kediri.
Selesai pembacaan dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin Jumat 16 Juni 2025 nanti. Agendanya pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui kasus pembunuhan disertai mutilasi ini berlatar belakang motif cemburu dan sakit hati. Saat itu kasusnya ditangani tim Jatanras Polda Jatim.