Sebulan, Polres Bondowoso Tangkap 20 Tersangka dari 16 Kasus Pidana
Polres Bondowoso mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana selama Februari 2025. Dari pengungkapan belasan kasus pidana tersebut, polres menangkap dan menahan sebanyak 20 orang tersangka.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, sebanyak 16 kasus pidana diungkap selama sebulan itu rinciannya 9 kasus penyalahgunaan ataunarkoba, 1 kasus illegal logging, dan 6 kasus pidana umum. Enam kasus pidana umum meliputi pencurian, pencurian pemberatan (curat), pencurian kekerasan (curas), pengrusakan, perjudian biliar, dan pemerasan.
"Dari 16 kasus pidana diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres itu, diamankan 20 tersangka. Rinciannya, 9 tersangka kasus narkoba, 1 tersangka kasus ilegal logging," kata Kapolres Harto Agung saat konferensi pers di Polres Situbondo, Kamis 28 Februari 2025.
Selain menahan 20 tersangka untuk proses hukum, Polres Bondowoso juga mengamankan barang bukti dari 16 kasus pidana. Diantaranua, 21,05 gram sabu, 11.670 butir pil koplo logo Y dan DMP, serta 2 gelondongan kayu mahoni dan 12 balok kayu mahoni beragam ukuran.
"Juga barang bukti sepeda motor, uang tunai, rokok, dan linggis besi. Semua barang bukti diamankan sebagai alat bukti untuk proses hukum 20 tersangka dari pengungkapan 16 kasus pidana selama sebulan itu," terang perwira menengah dua melati kuning di pundak lulusan Akpol 2005 itu.
Kapolres Harto Agung juga mengimbau masyarakat terus membantu dan mendukung Polres Bondowoso dalam pengungkapan kasus tindak pidana. Ini agar Bondowoso bersih dari peredaran narkoba dan aman dari tindak pidana kriminalitas.