Sebanyak 57 Peserta Didik STIK Terbukti Mengubah Nilai Ujian dan Terindikasi Kasus Narkoba
Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri Irjen Andi Rian mengungkap sejumlah pelanggaran hingga kasus kematian yang terjadi dalam proses pendidikan sepanjang 2025.
"Sebagai wujud tranparansi, kami laporkan peserta didik bermasalah di tahun 2025," kata Andi dalam keterangan resmi dikutip Jumat 3 April 2026.
Ia merinci di Akademi Kepolisian (Akpol) terdapat satu peserta didik yang dikeluarkan karena perilaku menyimpang. Andi tak menjelaskan lebih lanjut perilaku yang dimaksud.
Lalu, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), sebanyak 57 peserta didik dijatuhi sanksi penurunan nilai mental karena terbukti mengubah nilai ujian.
"Empat peserta terindikasi narkoba dan empat peserta menggunakan joki di dalam proses ujian," kata Andi.
Andi menjelaskan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob, ada peserta yang diberhentikan karena kasus pencurian dan narkoba.
Selain pelanggaran, Polri juga mencatat adanya peserta didik yang meninggal dunia selama proses pendidikan.
Di Akpol, seorang taruni meninggal akibat heart stroke. Kemudian dua peserta di Stupa dan satu peserta di Pusdik Sabhara dilaporkan meninggal akibat serangan jantung.
"Satu personel pada Pusdik Brimob karena asam lambung dan satu personil di SPN Papua karena radang paru-paru dan infeksi HIV," ujarnya.
Ia menegaskan peristiwa meninggalnya peserta didik itu menjadi bahan evaluasi bagi Polri.
"Ini adalah evaluasi besar bagi pengawasan kesehatan dalam proses seleksi," kata dia.