Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Pil Koplo Asal Aceh
Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap pengedar pil koplo asal Aceh, yakni, I, 33 tahun dan W, 38 tahun, tercatat sebagai warga Kota Binjai. Keduanya tertangkap basah membawa ribuan pil koplo bernagai merk dan kemasan berbeda, kini disita sebagai barang bukti.
Di antaranya, 122 botol obat-obatan berlogo LL dengan total sekitar 122.000 butir. Lainnya, 150 bungkus plastik klip berisi pil LL sebanyak 1.500 butir, 10 bungkus plastik klip pil berlogo YY dan sebanyak 100 butir.
Ada juga , 34 lembar obat merk Trihexyphenidyl, 78 lembar obat merk Tramadol, 19 botol obat merk Hexymer 2 sebanyak 19.000 butir, 1 bungkus plastik klip Hexymer 2 berisi 10 butir. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp180 ribu, empat kardus kotak, satu tas selempang warna hitam, dua pak plastik klip kosong serta dua unit handphone.
Semua barang bukti jenis pil tersebut, merupakan obat keras berbahaya daftar G. Siap diedarkan di kawasan pantai utara (pantura) Lamongan.
"Dan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah hukum Polsek Brondong," kata Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, Iptu Tulus Haryanto, melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, Kamis 7 Mei 2026.
Terkait kronologis penangkapan tersangka, lanjut Ipda Hamzaid, terjadi Senin tanggal 04 Mei 2026, di Kelurahan/Kecamatan Brondong, Lamongan.
sekitar pukul 12.00 WIB di depan kios jamu tradisional.
Tentu, sebelum penangkapan anggota satres narkoba lebih dulu melakukan penyelidikan. Bahkan tidak hanya sehari dua hari.
Dasarnya, informasi masyarakat yang menyebutkan sesorang tidak dikenal terlihat sering mondar-mandir di Brondong. bahkan, sesekali terlihat bertemu dengan seseorang, seperti sedang melakukan transaksi sesuatu.
Ternyata benar. Begitu seseorang yang dicurigai hendak melakukan transaksi, langsung ditangkap. Belakangan diketahui bernama I.
Dari tersangka I inilah dilakukan pengembangan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka satunya, tersangka W di rumah kos.
"Saat penangkapan itu, petugas mendapatkan banyak barang bukti. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan," pungkas Kasi Humas Ipda Hamzaid.
"Pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.