Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Narkoba Usia Muda
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan tiada henti memerangi peredaran narkoba.
Satu kasus belum tuntas menjalani proses hukum, kini sudah mendapatkan tangkapan lagi. Seiring maraknya peredaran narkoba di Kota Soto tersebut.
Kali ini, Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tiga tersangka, diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan pil double L di Desa Ketintang, Kecamatan Laren, Lamongan.
Ketiga tersangka masih usia muda. Masing-masing MFA, 24 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, NF, 17 tahun, , warga Kecamatan Brondong, serta MIY, 27 tahun, warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
Keterangan Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, nenyebutkan, ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Laren.
"Ternyata pelaku kontrak rumah di wilayah kecamatan lain untuk berbisnis barang haram ini," katanya, Jumat 7 Agustus 2026, petang.
Kasi Humas Ipda Hamzaid lebih jauh menjelaskan, informasi masyarakat menyebutkan dengan adanya orang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ketintang.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang yang kerap keluar masuk rumah tersebut, dicurigai terlibat dalam transaksi narkoba.
Begitu hasil penyelidikan akurat, ada dua orang yang mencurigakan itu langsung diamankan. Yaitu, MFA dan NF.
Ternyata mereka sebagai kurir. Keduanya ditangkap tidak jauh dari rumah kontrakan ketika hendak mengantarkan sabu kepada pelanggan.
"Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti sebanyak dua klip sabu," terangnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, dua kurir tadi mengaku sebagai orang suruhan MIY.
Tanpa menunggu waktu lama, polisi bergerak cepat menangkap MIY yang masih berasa di rumah kontrakan.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta ribuan pil double L yang disimpan di dalam kamar.
Di antaranya berupa 22 klip sabu dengan berat bruto 11,74 gram, 21 potongan sedotan, satu kotak warna hitam, 9 botol pil berlogo LL berisi sekitar 9.000 butir, lima pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 11 Pro Max, Samsung, dan Redmi.
"Saat ini ketiga tersangka diamankan lengkap dengan barnag bukti di Polres Lamongan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ipda Hamzaid.