Satreskrim Polres Lamongan Bongkar Dua Sindikat Pencurian
Satreskrim Polres Lamongan membongkar aksi kejahatan yang belakangan meresahkan masyarakat. Yakni, pencurian pompa diesel dan pencurian sepeda motor (curanmor).
Pertama, terkait pencurian diesel. Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pria berinisial RM, 39 tahun, asal Gresik, merupakan alap-alap pompa diesel milik sejumlah petani di Lamongan.
Tersangka RM, pria kelahiran Palembang itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti dirumah kontrakannya.
Hasil pemeriksaan, RM mengaku sudah mencuri sebanyak 53 pompa diesel. Sebanyak itu dilakukan selama Desember 2025 - pertengahan April 2026.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat Karena pompa diesel ini erat kaitannya dengan ketahanan pangan, maka kasus ini harus diungkap," kata Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman di Mapolres Lamongan, Selasa 19 Mei 2026.
Saat Beraksi Selalu Bawa Istri dan Anak
Kapolres Arif Fazlurrahman menerangkan, kasus ini sangat memprihatinkan. Karena tersangka saat beroperasi selalu mengajak keluarganya. Seorang istri dan emam anaknya, yang masih di bawah umur.
"Ironisnya lagi, saat beraksi belakangan ini, istrinya sedang hamil tujuh bulan. Tersangka selalu bawa mobil rental untuk.mwnjalankan aksinya," jelasnya.
Pompa air itu, dicuri dengan cara dimasukkan ke dalam mobil Avanza. Meskipun bersama keluarga, saat beraksi tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tambal ban ini selalu sendirian.
Anak dan istrinya hanya mendampingi dalam satu mobil saat pelaku beraksi. Polisi juga melakukan upaya komunikasi dengan pihak keluarga terkait kondisi anak dan istri pelaku.
"Tersangka ini residivis curanmor. Baru keluar tahanan dua tahun lalu, rupanya beralih mencuri diesel," imbuh AKBP Arif.
Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi Tiap Hari
Pengungkapan berikutnya, Tim Jaka Tingkir menangkap KH, warga Kecamatan Solokuro, Lamongan, pelaku curanmor yang seminggu ini meresahkan warga pantai utara (Pantura) Lamongan.
Sebab, ia beraksi setiap hari. Modusnya, ia berjalan kaki mengintai sasaran, begitu pemiliknya lengah lali merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
“Begitu melihat kendaraan lengah, pelaku langsung beraksi. Motor itu ada pemilik pedagang dan jamaah masjid," ujar Kapolres Arif.
Dalam waktu tiga hari, KH mencuri tiga motor di lokasi berbeda. Di antaranya, di Desa Banjarwati, parkiran Makam Sunan Drajat dan di warung Kelurahan Blimbing. Ketiga TKP ikut wilayah hukum Polsek Paciran.
Motor hasil curian kemudian dijual melalui Facebook dengan sistem COD di wilayah Lamongan.
Ini terendus polisi dan akhirnya berhasil ditangkap. Tepatnya saat tersangka berada di sebuah warung di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Polisi mengamankan tiga unit motor curian beserta kunci T yang digunakan pelaku. Semua motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Kini dua tersangka di dua perkara itu emendekam di Rutan Polres Lamongan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.