Sanksi Tegas Menanti ASN Bondowoso Mudik dan Liburan Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso dilarang memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik dan liburan Lebaran 2025. ASN yang tetap melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi mengatakan, kendaraan dinas pelat merah merupakan aset Pemkab yang hanya dipakai untuk kegiatan kedinasan seperti pelayanan terhadap masyarakat. Di luar kegiatan kedinasan, ASN tidak boleh memakai kendaraan dinas.
"Termasuk kendaraan dinas pelat merah tidak boleh dipakai keperluan mudik dan liburan Lebaran 2025 oleh ASN Pemkab Bondowoso. Sebaiknya kalau ASN mudik dan liburan lebaran pakai kendaraan pribadi," kata Fathur Rozi dihubungi Minggu 23 Maret 2025.
Larangan ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik dan liburan lebaran, lanjut dia, dituangkan dalam surat edaran ditandatangani langsung Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid. Surat edaran bupati ini menindaklanjuti surat edaran KPK dan Kemendagri yang melarang kendaraan dinas dipakai mudik dan liburan lebaran.
"ASN Pemkab Bondowoso yang melanggar sudah ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, kami meminta masyarakat berperan aktif melapor saat menemukan ASN Bondowoso memakai kendaraan dinas untuk mudik dan liburan Lebaran 2025," ujar Pj Sekda Bondowoso yang juga Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo.
Kepala Inspektorat Bondowoso Ahmad juga menjelaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan tugas kedinasan. ASN tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik dan liburan lebaran.
"Kendaraan dinas dipakai mudik dan liburan lebaran jelas tidak boleh. Tapi, selama mudik lebaran, kendaraan dinas boleh dipakai mendukung operasional kedinasan, seperti pengamanan arus mudik oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD atau layanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan," jelasnya.
ASN tetap melanggar aturan tersebut, menurut Inspektur Ahmad, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Yakni, PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas mantan Kabag Hukum Pemkab Bondowoso itu.