RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan? DPR Akhirnya Buka Alasan Sebenarnya
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Sebagian kalangan menilai proses legislasi berjalan terlalu lambat. Namun, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kehati-hatian menjadi landasan utama dalam menyusun regulasi yang menyangkut hak kepemilikan warga negara sekaligus pemberantasan tindak pidana.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026. Forum itu menghadirkan Septa Chandra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) serta Ahmad Noviandri Adji, mahasiswa pascasarjana University of Cambridge.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai anggapan bahwa DPR memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung panjang justru menunjukkan keseriusan DPR dalam memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat. "Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu," ujar Nasir.
Menurut politikus Fraksi PKS tersebut, regulasi mengenai perampasan aset memiliki konsekuensi hukum yang luas. Karena itu, pembahasannya tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar target waktu.
Desakan Perppu Muncul, DPR Tetap Memilih Jalur Legislasi
Dalam kesempatan itu, Nasir juga menanggapi munculnya dorongan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memang membuka ruang bagi penerbitan Perppu. Perppu dapat mengubah undang-undang yang telah berlaku maupun mengisi kekosongan hukum apabila terdapat kegentingan yang memaksa.
Meski demikian, DPR memilih tetap melanjutkan pembahasan melalui mekanisme legislasi. Langkah tersebut dinilai mampu menghasilkan aturan yang lebih matang melalui partisipasi publik dan pembahasan lintas disiplin. Nasir meminta para akademisi menyampaikan penilaian objektif mengenai kebutuhan mendesak terhadap regulasi tersebut. Ia juga meminta masukan mengenai pembenahan sektor penegakan hukum sebelum undang-undang diberlakukan.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Regulasi itu juga diharapkan mampu memperkuat pemulihan kerugian negara serta meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana.
Sementara itu Septa Chandra menilai mekanisme perampasan aset seharusnya menjadi langkah terakhir dalam proses penegakan hukum. Ia menyoroti pengaturan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang memungkinkan proses tersebut berjalan bersamaan dengan perkara pidana.
Selain itu, Septa mengusulkan pembentukan badan independen untuk mengelola aset hasil rampasan. Badan tersebut sebaiknya berisi tenaga multidisiplin, seperti manajer aset, akuntan forensik, ahli hukum perdata, hingga pakar ekonomi. Ia juga mengusulkan mekanisme pengembalian aset secara sukarela bagi pelaku yang kooperatif. Pendekatan itu dinilai dapat memperkuat prinsip restorative justice.
Sedangkan Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) memang telah dikenal dalam praktik internasional. Namun, penerapannya tetap memerlukan standar pembuktian yang ketat. Menurutnya, beberapa frasa dalam rancangan undang-undang masih berpotensi menimbulkan multitafsir. Di antaranya ialah istilah "perkara pidana tidak dapat disidangkan" dan kategori "sakit permanen". Kedua ketentuan itu dinilai memerlukan mekanisme verifikasi independen agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Lain pula dengan Ahmad Noviandri Adji turut menyampaikan kajian komparatif berdasarkan praktik di Inggris, Singapura, dan Selandia Baru. Ia merekomendasikan lima perubahan penting sebelum pengesahan. Rekomendasi tersebut meliputi penetapan standar pembuktian yang jelas, pembatasan syarat NCB secara limitatif, pembentukan lembaga pengelola aset independen, hingga penggunaan mekanisme escrow sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemidian Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menilai kualitas substansi dan percepatan pembahasan harus berjalan seimbang. Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, salah satu persoalan terbesar bukan hanya proses penyitaan. Tantangan berikutnya ialah tata kelola aset hasil perampasan. "Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil," ujarnya.
Nyoman mengatakan lembaga khusus akan memperkuat proses verifikasi, penilaian, serta pelelangan aset. Ia berharap badan tersebut melibatkan tim penilai independen sehingga nilai aset dapat dipulihkan secara optimal. Dengan demikian, hasil perampasan benar-benar memberikan manfaat bagi negara maupun korban tindak pidana.
Selain pengelolaan aset, Nyoman juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan. Ia mengingatkan bahwa masih terdapat aparat penegak hukum yang terjerat kasus hukum. Kondisi itu dapat mengurangi efektivitas pelaksanaan undang-undang apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, ia mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan khusus terhadap pelaksanaan RUU Perampasan Aset setelah disahkan.
Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum telah memiliki sistem pengawasan internal. Namun, mekanisme khusus untuk pengawasan perampasan aset masih diperlukan agar kewenangan yang besar tidak disalahgunakan.
Penulis: Nurul Huda