RUU Penyiaran Menuju Paripurna, DPR Siapkan Aturan Baru Era Digital
Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran mendapat persetujuan Badan Legislasi DPR RI sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, DPR akan membawa rancangan tersebut ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan. Baleg mengambil keputusan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan RUU sebelum masuk pembahasan berikutnya.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota badan legislasi (Baleg). Seluruh peserta rapat yang hadir memberikan jawaban setuju terhadap usulan tersebut. Bob menjelaskan, Baleg bersama Komisi I DPR RI melakukan harmonisasi dan sinkronisasi materi RUU Penyiaran. Pembahasan tersebut mencakup konten siaran serta perkembangan berbagai platform digital.
Menurut Bob, perubahan teknologi menuntut regulasi penyiaran mengikuti perkembangan pola konsumsi informasi masyarakat. Karena itu, DPR perlu memastikan aturan baru tetap mengutamakan kepentingan publik. “Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada”, ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian DPR terhadap perubahan lanskap media nasional. Masyarakat kini mengakses informasi melalui berbagai saluran, bukan hanya televisi dan radio. Perubahan pola konsumsi tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Platform digital memungkinkan masyarakat menerima, membuat, sekaligus menyebarkan konten dalam waktu sangat cepat.
Soroti Masukan Akademisi
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyambut persetujuan Baleg terhadap RUU Penyiaran. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Dave mengakui proses penyusunan rancangan tersebut menghadirkan banyak tantangan. Komisi I juga menyerap berbagai pandangan dari kalangan akademisi dan tenaga ahli. “Pembahasan ini tentu tidak mudah banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli”, pungkasnya.
Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam menyusun aturan yang relevan dengan perkembangan industri. DPR juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna utama layanan informasi.
Dengan demikian, pembahasan RUU tidak hanya menyentuh aspek teknis penyiaran. Regulasi juga berkaitan dengan kualitas informasi, perlindungan masyarakat, dan perkembangan teknologi.
RUU Penyiaran Perlu Menjawab Perubahan Ekosistem Media
Selama dua dekade terakhir, perkembangan teknologi mengubah wajah industri penyiaran. Masyarakat dapat mengakses berita dan hiburan melalui perangkat yang terhubung internet.
Kondisi tersebut menciptakan persaingan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Karena itu, DPR mendorong terciptanya aturan yang memberikan ruang persaingan lebih setara.
Dave sebelumnya menyebut RUU Penyiaran akan mengatur penyiaran konvensional dan multiplatform. Tujuannya menciptakan equal playing field bagi seluruh pelaku industri. Sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU mempertahankan kerangka regulasi sebelumnya. Namun, sekitar 38 persen materi mengalami perubahan dan penambahan.
Perubahan tersebut menunjukkan upaya DPR menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi. Pada saat yang sama, aturan baru tetap membawa filosofi dasar regulasi penyiaran sebelumnya.
RUU Penyiaran Perluas Cakupan ke Platform Digital
Salah satu poin penting RUU Penyiaran menyangkut cakupan multiplatform. Regulasi tidak hanya mengatur televisi dan radio sebagai media penyiaran konvensional. Rancangan tersebut juga memperluas perhatian kepada layanan over-the-top atau OTT. Selain itu, konten buatan pengguna atau user generated content masuk dalam cakupan pembahasan.
Perluasan tersebut mencerminkan perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi. Platform digital kini menjadi ruang penting untuk memperoleh berita, hiburan, dan berbagai informasi. Karena itu, regulasi membutuhkan batas yang jelas. Aturan juga harus memberikan kepastian bagi penyelenggara platform dan masyarakat sebagai pengguna.
Selain itu RUU Penyiaran juga mengatur kewajiban penyelenggara platform digital. Salah satu ketentuannya mengharuskan platform melakukan pendaftaran kepada menteri terkait. Kewajiban tersebut bertujuan memperkuat akuntabilitas penyelenggara platform. Selain itu, pemerintah dapat memiliki mekanisme yang lebih jelas untuk mengawasi ekosistem digital.
Namun, aturan tersebut membutuhkan pembahasan secara hati-hati. Pemerintah dan DPR perlu memastikan regulasi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Pengaturan platform digital juga perlu memperhatikan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Regulasi harus mampu beradaptasi tanpa menghambat inovasi dan kreativitas masyarakat.
RUU Penyiaran juga memberikan perhatian terhadap isi siaran. Rancangan tersebut memuat sejumlah larangan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan atau LPB. LPB dilarang menyiarkan konten yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara. Larangan juga mencakup materi yang mengancam pertahanan serta keamanan nasional. Selain itu, LPB tidak boleh menyiarkan konten yang bertentangan dengan nilai kesusilaan. RUU juga mengatur larangan terhadap konten pornografi dan kekerasan sadistis.
Materi yang mempertentangkan kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu juga mendapat pembatasan. Ketentuan tersebut mencakup unsur suku, agama, kepercayaan, ras, etnis, dan warna kulit. Aturan tersebut juga mencakup jenis kelamin serta disabilitas mental dan fisik. Dalam materi yang disampaikan, LPB juga mendapat larangan menayangkan isi tertentu terkait perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.
Ketentuan mengenai konten berpotensi menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan selanjutnya. DPR dan pemerintah perlu menguji setiap rumusan agar penerapannya jelas dan terukur.
P3SPS Berubah Menjadi P3SIS
RUU Penyiaran juga membawa perubahan dalam pedoman pengaturan isi siaran. Salah satu perubahan tersebut menyangkut nomenklatur pedoman perilaku dan standar penyiaran. P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran akan berubah menjadi P3SIS. Istilah baru tersebut berarti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Penyiaran.
Perubahan nomenklatur tersebut mengikuti kebutuhan pengaturan dalam ekosistem media yang semakin luas. Namun, substansi dan mekanisme penerapannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Dengan cakupan yang semakin luas, pengawasan juga menghadapi tantangan berbeda. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengawasan yang efektif dan tetap proporsional.
Setelah mendapat status sebagai RUU inisiatif DPR, rancangan akan masuk Rapat Paripurna. Jika paripurna menyetujui, pembahasan selanjutnya akan melibatkan pemerintah. Tahap pembahasan bersama pemerintah akan menjadi momentum penting. DPR dan pemerintah dapat menguji kembali setiap materi dalam rancangan tersebut.
Penulis: Nurul Huda